<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Rusman efendi</title>
	<atom:link href="http://fendhyuhamka.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com</link>
	<description>BLOGNYA FENDHY UHAMKA</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Dec 2011 17:26:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='fendhyuhamka.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/83a0f59f17b04151300a72ccad4cdc8c?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Rusman efendi</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://fendhyuhamka.wordpress.com/osd.xml" title="Rusman efendi" />
	<atom:link rel='hub' href='http://fendhyuhamka.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>PP 51 2009</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/29/pp-51-2009/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/29/pp-51-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 17:26:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[CATATANKU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=479</guid>
		<description><![CDATA[PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=479&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 51 TAHUN 2009<br />
TENTANG<br />
PEKERJAAN KEFARMASIAN</p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>Menimbang:</p>
<p>bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian;</p>
<p>Mengingat:</p>
<p>1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p>2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN.</p>
<p>BAB I</p>
<p>KETENTUAN UMUM<br />
<span id="more-479"></span><br />
Pasal 1</p>
<p>Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:</p>
<p>1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.</p>
<p>2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.</p>
<p>3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.</p>
<p>4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.</p>
<p>5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.</p>
<p>6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.</p>
<p>7. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.</p>
<p>8. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.</p>
<p>9. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.</p>
<p>10. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.</p>
<p>11. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.</p>
<p>12. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>13. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.</p>
<p>14. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.</p>
<p>15. Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.</p>
<p>16. Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian.</p>
<p>17. Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.</p>
<p>18. Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang ada di Indonesia.</p>
<p>19. Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.</p>
<p>20. Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.</p>
<p>21. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.</p>
<p>22. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.</p>
<p>23. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.</p>
<p>24. Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>25. Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi.</p>
<p>(2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk:</p>
<p>a. memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;</p>
<p>b. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundanganundangan;</p>
<p>dan</p>
<p>c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.</p>
<p>BAB II</p>
<p>PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN</p>
<p>Bagian Kesatu</p>
<p>Umum</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi:</p>
<p>a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi;</p>
<p>b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi;</p>
<p>c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan</p>
<p>d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.</p>
<p>Bagian Kedua</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian Dalam Pengadaan Sediaan Farmasi</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi.</p>
<p>(2) Pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga kefarmasian.</p>
<p>(3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi.</p>
<p>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.</p>
<p>Bagian Ketiga</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian Dalam Produksi Sediaan Farmasi</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>(1) Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung jawab.</p>
<p>(2) Apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>(1) Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi.</p>
<p>(2) Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab.</p>
<p>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>Pasal 11</p>
<p> (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus menetapkan Standar Prosedur Operasional.</p>
<p>(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu.</p>
<p>Bagian Keempat</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.</p>
<p>(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.</p>
<p>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional.</p>
<p>(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau penyaluran.</p>
<p>Bagian Kelima</p>
<p>Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian Pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa:</p>
<p>a. Apotek;</p>
<p>b. Instalasi farmasi rumah sakit;</p>
<p>c. Puskesmas;</p>
<p>d. Klinik;</p>
<p>e. Toko Obat; atau</p>
<p>f. Praktek bersama.</p>
<p>Pasal 20</p>
<p>Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian.</p>
<p>Pasal 21</p>
<p>(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian.</p>
<p>(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.</p>
<p>(3) Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.</p>
<p>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenis Fasilitas Pelayanan Kefarmasian ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>(5) Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Pasal 22</p>
<p>Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 23</p>
<p>(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional.</p>
<p>(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 24</p>
<p>Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:</p>
<p>a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA;</p>
<p>b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan</p>
<p>c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 25</p>
<p>(1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.</p>
<p>(2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.</p>
<p>(3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 26</p>
<p>(1) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.</p>
<p>(2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di Toko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat.</p>
<p>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Toko Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>Pasal 27</p>
<p>Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.</p>
<p>Pasal 28</p>
<p>Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.</p>
<p>Pasal 29</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Bagian Keenam</p>
<p>Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian</p>
<p>Pasal 30</p>
<p>(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.</p>
<p>(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Bagian Ketujuh</p>
<p>Kendali Mutu dan Kendali Biaya</p>
<p>Pasal 31</p>
<p>(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya.</p>
<p>(2) Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit kefarmasian.</p>
<p>Pasal 32</p>
<p>Pembinaan dan pengawasan terhadap audit kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu dan pengendalian biaya dilaksanakan oleh Menteri.</p>
<p>BAB III</p>
<p>TENAGA KEFARMASIAN</p>
<p>Pasal 33</p>
<p>(1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas:</p>
<p>a. Apoteker; dan</p>
<p>b. Tenaga Teknis Kefarmasian.</p>
<p>(2) Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.</p>
<p>Pasal 34</p>
<p>(1) Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada:</p>
<p>a. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu;</p>
<p>b. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau</p>
<p>c. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.</p>
<p>(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.</p>
<p>Pasal 35</p>
<p>(1) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.</p>
<p>(2) Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan menerapkan Standar Profesi.</p>
<p>(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar Prosedur Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.</p>
<p>(4) Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 36</p>
<p>(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi.</p>
<p>(2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas:</p>
<p>a. komponen kemampuan akademik; dan</p>
<p>b. kemampuan profesi dalam mengaplikasikan Pekerjaan Kefarmasian.</p>
<p>(4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusulkan oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>(5) Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah Apoteker dari perguruan tinggi.</p>
<p>Pasal 37</p>
<p>(1) Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.</p>
<p>(2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.</p>
<p>(3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian.</p>
<p>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Pasal 38</p>
<p>(1) Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan.</p>
<p>(2) Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(3) Untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja.</p>
<p>(4) Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperoleh izin kerja.</p>
<p>Pasal 39</p>
<p>(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi.</p>
<p>(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:</p>
<p>a. Apoteker berupa STRA; dan</p>
<p>b. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.</p>
<p>Pasal 40</p>
<p>(1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan:</p>
<p>a. memiliki ijazah Apoteker;</p>
<p>b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;</p>
<p>c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;</p>
<p>d. mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan</p>
<p>e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.</p>
<p>(2) STRA dikeluarkan oleh Menteri.</p>
<p>Pasal 41</p>
<p>STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).</p>
<p>Pasal 42</p>
<p>(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia harus memiliki STRA setelah melakukan adaptasi pendidikan.</p>
<p>(2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:</p>
<p>a. STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); atau</p>
<p>b. STRA Khusus.</p>
<p>(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di Indonesia yang terakreditasi.</p>
<p>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Pasal 43</p>
<p>STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diberikan kepada:</p>
<p>a. Apoteker warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) di Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi profesi;</p>
<p>b. Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di Indonesia yang telah memiliki sertifikat kompetensi profesi dan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau</p>
<p>c. Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di luar negeri dengan ketentuan:</p>
<p>1. telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker di Indonesia;</p>
<p>2. telah memiliki sertifikat kompetensi profesi; dan</p>
<p>3. telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.</p>
<p>Pasal 44</p>
<p>STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri dengan syarat:</p>
<p>1. atas permohonan dari instansi pemerintah atau swasta;</p>
<p>2. mendapat persetujuan Menteri; dan</p>
<p>3. Pekerjaan Kefarmasian dilakukan kurang dari 1 (satu) tahun.</p>
<p>Pasal 45</p>
<p>(1) Penyelenggaraan adaptasi pendidikan Apoteker bagi Apoteker lulusan luar negeri dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di Indonesia.</p>
<p>(2) Apoteker lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam bidang pendidikan dan memiliki sertifikat kompetensi.</p>
<p>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan.</p>
<p>Pasal 46</p>
<p>Kewajiban perpanjangan registrasi bagi Apoteker lulusan luar negeri yang akan melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia mengikuti ketentuan perpanjangan registrasi bagi Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.</p>
<p>Pasal 47</p>
<p>(1) Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:</p>
<p>a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;</p>
<p>b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek;</p>
<p>c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan</p>
<p>d. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.</p>
<p>(2) STRTTK dikeluarkan oleh Menteri.</p>
<p>(3) Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi.</p>
<p>Pasal 48</p>
<p>STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).</p>
<p>Pasal 49</p>
<p>STRA, STRA Khusus, dan STRTTK tidak berlaku karena:</p>
<p>a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang;</p>
<p>b. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;</p>
<p>c. permohonan yang bersangkutan;</p>
<p>d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau</p>
<p>e. dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang.</p>
<p>Pasal 50</p>
<p>(1) Apoteker yang telah memiliki STRA, atau STRA Khusus, serta Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK harus melakukan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.</p>
<p>(2) Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya.</p>
<p>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.</p>
<p>Pasal 51</p>
<p>(1) Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker.</p>
<p>(2) Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki STRA.</p>
<p>(3) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK.</p>
<p>Pasal 52</p>
<p>(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja.</p>
<p>(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:</p>
<p>a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit;</p>
<p>b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping;</p>
<p>c. SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau</p>
<p>d. SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Kefarmasian.</p>
<p>Pasal 53</p>
<p>(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.</p>
<p>(2) Tata cara pemberian surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>Pasal 54</p>
<p>(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.</p>
<p>(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.</p>
<p>Pasal 55</p>
<p>(1) Untuk mendapat surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Tenaga Kefarmasian harus memiliki:</p>
<p>a. STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih berlaku;</p>
<p>b. tempat atau ada tempat untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang memiliki izin; dan</p>
<p>c. rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat.</p>
<p>(2) Surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum apabila Pekerjaan Kefarmasian dilakukan pada tempat yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin.</p>
<p>BAB IV</p>
<p>DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN</p>
<p>Pasal 56</p>
<p>Penegakkan disiplin Tenaga Kefarmasian dalam menyelenggarakan Pekerjaan Kefarmasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 57</p>
<p>Pelaksanaan penegakan disiplin Tenaga Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>BAB V</p>
<p>PEMBINAAN DAN PENGAWASAN</p>
<p>Pasal 58</p>
<p>Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta Organisasi Profesi membina dan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian.</p>
<p>Pasal 59</p>
<p>(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diarahkan untuk:</p>
<p>a. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian;</p>
<p>b. mempertahankan dan meningkatkan mutu Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan</p>
<p>c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat, dan Tenaga Kefarmasian.</p>
<p>(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>BAB VI</p>
<p>KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p>Pasal 60</p>
<p>Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:</p>
<p>1. Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan dan/atau Surat Izin Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p>2. Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p>Pasal 61</p>
<p>Apoteker dan Asisten Apoteker yang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka surat izin untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian batal demi hukum.</p>
<p>Pasal 62</p>
<p>Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.</p>
<p>BAB VII</p>
<p>KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 63</p>
<p>Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2752), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3169) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Pasal 64</p>
<p>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Ditetapkan Di Jakarta,</p>
<p>Pada Tanggal 1 September 2009</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>Ttd.</p>
<p>DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p>Diundangkan Di Jakarta,</p>
<p>Pada Tanggal 1 September 2009</p>
<p>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>Ttd.</p>
<p>ANDI MATTALATTA</p>
<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 124</p>
<p>PENJELASAN</p>
<p>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>NOMOR 51 TAHUN 2009</p>
<p>TENTANG</p>
<p>PEKERJAAN KEFARMASIAN</p>
<p>I. UMUM</p>
<p>Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>Tenaga Kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya Pelayanan Kefarmasian.</p>
<p>Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error).</p>
<p>Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kefarmasian dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan Pemerintah, dan belum memberdayakan Organisasi Profesi dan pemerintah daerah sejalan dengan era otonomi.</p>
<p>Sementara itu berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dan Tenaga Kefarmasian sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi dirasakan masih belum memadai karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan perkembangan hukum.</p>
<p>Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kefarmasian agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perlu mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam suatu peraturan pemerintah.</p>
<p>Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:</p>
<p>1. Asas dan Tujuan Pekerjaan Kefarmasian;</p>
<p>2. Penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan, Produksi, Distribusi, atau Penyaluran dan Pelayanan Sediaan Farmasi;</p>
<p>3. Tenaga Kefarmasian;</p>
<p>4. Disiplin Tenaga Kefarmasian; serta</p>
<p>5. Pembinaan dan Pengawasan;</p>
<p>II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>Yang dimaksud dengan :</p>
<p>a. ”Nilai Ilmiah” adalah Pekerjaan Kefarmasian harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dalam pendidikan termasuk pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi.</p>
<p>b. ”Keadilan” adalah penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau serta pelayanan yang bermutu.</p>
<p>c. ”Kemanusiaan” adalah dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian harus memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial dan ras.</p>
<p>d. ”Keseimbangan” adalah dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian harus tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat.</p>
<p>e. ”Perlindungan dan keselamatan” adalah Pekerjaan Kefarmasian tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan pasien.</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Yang dimaksud dengan tata cara dalam ayat ini untuk sektor pemerintah mengikuti peraturan yang berlaku.</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>Yang dimaksud dengan ”Cara Pembuatan Yang Baik” adalah petunjuk yang menyangkut segala aspek dalam produksi dan pengendalian mutu meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat yang bertujuan untuk menjamin agar produk obat yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Keharusan memperbaharui Standar Prosedur Operasional dimaksudkan agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik.</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Kewajiban untuk melakukan pencatatan dimaksudkan sebagai alat kontrol dalam rangka pengawasan mutu Sediaan Farmasi yang disesuaikan dengan prosedur Cara Pembuatan yang Baik.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Kewajiban mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan disamping sebagai tuntutan etika profesi juga dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian.</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Yang dimaksud dengan “Cara Distribusi Obat Yang Baik” adalah suatu pedoman yang harus diikuti dalam pendistribusian obat yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 20</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 21</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 22</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 23</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 24</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Penggantian obat merek dagang dengan obat generik yang sama dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pasien yang kurang mampu secara finansial untuk tetap dapat membeli obat dengan mutu yang baik.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 25</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Dalam ketentuan ini Apoteker yang mendirikan Apotek dengan modal sendiri melakukan sepenuhnya Pekerjaan Kefarmasian.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh yang tidak memiliki kompetensi dan wewenang.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 26</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 27</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 28</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 29</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 30</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Pemberian obat oleh dokter pada dasarnya mempunyai hubungan sangat erat dengan Pekerjaan Kefarmasian di mana obat pada dasarnya mempunyai fungsi mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan, oleh karena itu perlu dijaga kerahasiaannya dan agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada pasien.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 31</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “kendali mutu” dalam ayat ini adalah suatu sistem pemberian Pelayanan Kefarmasian yang efektif, efisien, dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan Pelayanan Kefarmasian.</p>
<p>Yang dimaksud dengan “kendali biaya” adalah Pelayanan Kefarmasian yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan didasarkan pada harga yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “audit kefarmasian” adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu Pelayanan Kefarmasian yang diberikan kepada masyarakat yang dibuat oleh Organisasi Profesi atau Asosiasi Institusi Pendidikan Farmasi.</p>
<p>Pasal 32</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 33</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 34</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 35</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Keahlian dan kewenangan Tenaga Kefarmasian dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik.</p>
<p>Terhadap tenaga kesehatan di luar Tenaga Kefarmasian juga dapat diberikan kewenangan melakukan Pekerjaan Kefarmasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Standar kefarmasian pada sarana produksi adalah cara pembuatan yang baik (Good Manufacturing Practices), pada sarana distribusi adalah cara distribusi yang baik (Good Distribution Practices), dan pada sarana pelayanan adalah cara pelayanan yang baik (Good Pharmacy Practices).</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 36</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 37</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi” adalah pernyataan tertulis bahwa seseorang memiliki kompetensi.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 38</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 39</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 40</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 41</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 42</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 43</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 44</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 45</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Adaptasi dilakukan melalui evaluasi terhadap kemampuan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 46</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 47</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 48</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 49</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 50</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 51</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Dalam hal Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, pelaksanaan pelayanan Kefarmasian tetap dilakukan oleh Apoteker dan tanggung jawab tetap berada di tangan Apoteker.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/479/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=479&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/29/pp-51-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERKEMBANGAN PRAKTEK KEFARMASIAN</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/29/perkembangan-praktek-kefarmasian/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/29/perkembangan-praktek-kefarmasian/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 17:19:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[CATATANKU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=475</guid>
		<description><![CDATA[Sesudah lebih dari 4 dekade telah terjadi kecenderungan perubahan pekerjaan kefarmasian di apotik dari fokus semula penyaluran obat-obatan kearah focus yang lebih terarah pada kepedulian terhadap pasien. Peran apoteker lambat laun berubah dari peracik obat (compounder) dan suplair sediaan farmasi kearah pemberi pelayanan dan informasi dan akhirnya berubah lagi sebagai pemberi kepedulian pada pasien. Disamping [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=475&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/woman_talking_to_pharmacist1.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/woman_talking_to_pharmacist1.jpg?w=300&#038;h=300" alt="" title="Woman_talking_to_pharmacist1" width="300" height="300" class="aligncenter size-medium wp-image-476" /></a><br />
Sesudah lebih dari 4 dekade telah terjadi kecenderungan perubahan pekerjaan kefarmasian di apotik dari fokus semula penyaluran obat-obatan kearah focus yang lebih terarah pada kepedulian terhadap pasien. Peran apoteker lambat laun berubah dari peracik obat (compounder) dan suplair sediaan farmasi kearah pemberi pelayanan dan informasi dan akhirnya berubah lagi sebagai pemberi kepedulian pada pasien. Disamping itu ditambah lagi tugas seorang apoteker adalah memberikan obat yang layak , lebih efektif dan seaman mungkin serta memuaskan pasien. Dengan mengambil tanggung jawab langsung pada kebutuhan obat pasien individual , apoteker dapat memberikan kontribusi yang berdampak pada pengobatan serta kualitas hidup pasien. Pendekatan cara ini disebut &#8221; pharmaceutical care &#8221; (= asuhan kefarmasian ; peduli kefarmasian ).</p>
<p>Pharmaceutical care (p.c) adalah tanggung jawab pemberi pelayanan obat sampai pada dampak yang diharapkan yaitu meningkatnya kualitas hidup pasien. ( Hepler dan Strand, 1990 ).<span id="more-475"></span><br />
Seteleh diadopsi oleh International Pharmaceutical Federation (= FIP = ISFI nya dunia ) pada tahun 1998, definisi itu ditambah dengan timbulnya dampak yang jelas atau menjaga kualitas hidup pasien. Jadi menurut definisi FIP, pharmaceutical care adalah tanggung jawab pemberi pelayanan obat sampai timbulnya dampak yang jelas atau terjaganya kualitas hidup pasien.<br />
Pekerjaan pharmaceutical care adalah baru, berlawanan dengan pekerjaan apoteker beberapa tahun yang lalu.Banyak apoteker yang belum mau menerima tanggung jawab ini. Dasar pengetahuan dari sarjana farmasi sedang berubah. Ketika seorang sarjana farmasi mulai bekerja setelah lulus , pekerjaan kefarmasian sudah berubah dan merupakan pengetahuan baru. Meskipun demikian seorang apoteker harus dapat bekerja sesuai dengan pendidikannya . Walaupun apoteker dapat memberikan kemampuannya yang tepat pada praktek kefarmasian, mereka tetap memerlukan pengetahuan dan ketrampilan pada peran yang akan datang. Karena itu diperlukan pendidikan berkelanjutan ( life-long learner ) salah satu peran apoteker yang baru. Lebih jelasnya lagi bahwa farmasi / apotik mempunyai peran penting dalam proses reformasi sektor kesehatan. Dengan demikian peran apoteker perlu ditetapkan kembali (redefinisi) dan diarahkan kembali (reorientasi).<br />
Para apoteker harus mempunyai kemampuan untuk meningkatkan dampak pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup pasien dari sumber daya yang tersedia dan posisi mereka sendiri harus terdepan dalam system pelayanan kesehatan.<br />
Perubahan kearah pharmaceutical care adalah faktor yang kritis dalam proses ini. Meskipun upaya untuk berkomunikasi dengan memberikan informasi yang benar pada pasien merupakan faktor penting dalam membantu pengobatan sendiri, apoteker juga harus memberikan kontribusi yang vital melalui manajemen terapi obat dan penyediaan obat tanpa resep ataupun terapi alternatif.<br />
Setelah lebih 40 tahun peran apoteker telah berubah dari penggerus dan peracik obat menjadi manajer terapi obat. Tanggung jawab ini lama kelamaan meningkat lagi dalam memberi dan menggunakan obat, kualitas obat harus di seleksi, disediakan, disimpan di distribusikan, di racik dan di serahkan untuk meningkatkan kesehatan pasien dan tidak menyakitinya.<br />
Jangkauan pekerjaan apoteker di apotik saat ini , dirancang berpusat pada pasien dengan semua fungsi-fungsi pengamatan, konseling, pemberian informasi dan monitoring terapi obat sebaik aspek teknis seperti pelayanan farmasi dan pendistribusian obat.<br />
Bab ini menguraikan peran baru, ketrampilan dan sikap dimana apoteker membutuhkan sesuatu bila mereka menjadi anggota dari tim kesehatan multi disiplin, sebagai keuntungan tambahan yang dapat membawa mereka pada keprofesionalan.</p>
<p>Pekerjaan kefarmasian tidak dilakukan dalam ruang hampa tapi dalam lingkungan kesehatan. Kesehatan adalah suatu konsep luas dimana dapat menjadi suatu kisaran pengertian yang lebar dari teknis sampai ke moral dan filosofi.<br />
Definisi Kesehatan menurut konsep Konstitusi WHO tahun 1946 adalah keadaan sempurna fisik, mental dan sosial, tidak adanya penyakit atau kelemahan. Setelah beberapa tahun WHO mendiskusikan lagi dan mendefinisikan kesehatan sbb :<br />
Keadaan dimana seorang individu atau kelompok dapat merealisasikan aspirasinya dengan kebutuhan yang layak dan dapat melakukan perubahan / mengatasi kesukaran dari lingkungan. Kesehatan merupakan suatu sumber daya yang penting dalam kehidupan sehari-hari, bukan objek kehidupan dan merupakan suatu konsep positif yang mengutamakan sumber daya personal dan sosial.</p>
<p>Terapi obat-obatan sangat sering digunakan dalam bentuk intervensi pengobatan dalam rangkaian praktek kesehatan. Dia tumbuh secara cepat ketika rata-rata penduduk meningkat umurnya, prevalensi penyakit khronis meningkat, infeksi penyakit baru tumbuh dan kisaran pengobatan yang efektif menjadi berkembang. Tambahan lagi sangat banyak saat ini dipasarkan apa yang dinamakan obat gaya hidup ( life-style medicine ) seperti untuk pengobatan penyakit kebotakan , pengobatan kulit kering dan mengkerut serta disfungsi ereksi.<br />
Meningkatnya jumlah dan jenis obat-obatan yang dapat diperoleh dalam perdagangan sekarang ini , lebih banyak ditangani oleh orang yang bukan tenaga kefarmasian . Sebaliknya peracikan obat telah digantikan oleh pabrik farmasi pada hampir semua formulasi. Obat-obatan pun dapat diperoleh di super market, di toko-toko obat dan kios-kios di pasar. Juga obat-obatan dapat pula diperoleh dengan order via pos, tilpon atau internet atau dijual oleh dokter praktek dan diracik secara mesin racikan komputer.<br />
Dibawah lingkungan seperti ini tepat dipertanyakan hal-hal berikut ini :<br />
1. Apakah masih diperlukan apoteker itu ?<br />
2. Berapakah nilai pelayanan farmasi itu ?</p>
<p>Seorang tenaga profesi adalah seorang pelayan masyarakat. Karena itu misi profesi apoteker harus dialamatkan pada kebutuhan masyarakat dan pasien individual.<br />
Pada suatu waktu, penetapan terapi obat dan pelaksanaannya begitu sederhana, aman dan tidak mahal. Dokter meresepkan dan apoteker meracik obat. Meskipun demikian ada bukti dasar bahwa metoda peresepan dan peracikan demikian tidak selalu aman dan efektif akibat terjadi kesalahan dan obat. Di negara-negara maju 4 &#8211; 10 % dari semua pasien rawat inap timbul efek samping, terutama di sebabkan penggunaan terapi banyak obat (multiple drug) pada pasien orang tua dan pasien penyakit khronis.<br />
FIP telah menerbitkan Standar Profesional dan Medication Error dalam peresepan obat dan membuat definisi tentang Medication Error<br />
Pekerjaan Profesional yang bertanggung jawab adalah issu utama dalam kepedulian kesehatan ( health care ). Dalam hubungan tradisional antara dokter sebagai penulis resep dan apoteker sebagai peracik obat, penulis resep bertanggung jawab atas hasil farmakoterapinya. Situasi itu sedang berubah dengan cepat dalam sistem kesehatan. Praktek pelayanan farmasi sedang berubah dimana apoteker bertanggung jawab juga pada pasien dengan kepeduliannya dan masyarakat tidak hanya menerima perlakuan tapi juga memegang profesi ini.<br />
Pada waktu yang sama, profesi lain seperti dokter, perawat, bidan, asisten apoteker juga berupaya dengan kompetensinya dan merasa sebagai pemimpin dalam pengobatan.<br />
Mahasiswa Farmasi harus di didik dalam memegang tanggung jawab mengelola terapi obat sehingga mereka dapat memelihara dan mengembangkan posisinya dalam dunia kesehatan dan untuk itu harus ada kompensasi atas peran mereka dalam asuhan kefarmasian ( pharmaceutical care ).<br />
Dispensing harus menjadi tanggung jawab apoteker. Meskipun sedikit apoteker yang terlibat langsung dalam dispensing obat-obatan, tapi pada daerah pedesaan apoteker harus memimpin proses dispensing dan bertanggung jawab atas kualitas obat dan dampak pengobatan.<br />
serta merekomendasikan pada anggotanya untuk meningkatkan keamanan dalam pemesanan, pembuatan, peracikan, pelabelan, penyerahan dan penggunaan obat.</p>
<p>1. ASUHAN KEFARMASIAN ( Pharmaceutical care ).<br />
2. FARMASI BERDASARKAN BUKTI ( Evidence base pharmacy ).<br />
3. KEBUTUHAN MENJUMPAI PASIEN ( Meeting patients needs ).<br />
4. PENANGANAN PASIEN KHRONIS-HIV/AIDS (Chronic patient care hiv/aids).<br />
5. PENGOBATAN SENDIRI ( self-medications).<br />
6. JAMINAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN ( quality assurance of pharmaceutical care ).<br />
7. FARMASI KLINIS ( clinical pharmacy ).<br />
8. KEWASPADAAN OBAT ( pharmacovigilance )</p>
<p>Pharmaceutical care adalah konsep dasar dalam pekerjaan kefarmasian yang timbul pertengahan tahun 1970-an. Dia mengisyaratkan bahwa semua praktisi kesehatan harus memberikan tanggung jawab atas dampak pemberian obat pada pasien. Hal ini meliputi bermacam-macam pelayanan dan fungsi, beberapa masih baru sebagian sudah lama.<br />
Konsep pharmaceutical care juga termasuk komitmen emosional pada kesejahteraan pasien sebagai individu, yang memerlukan dan patut mendapat petunjuk /jasa, keterlibatan dan perlindungan dari seorang apoteker. Pharmaceutical care dapat ditawarkan pada individual atau masyarakat.<br />
Pharmaceutical care yang berbasiskan masyarakat menggunakan data demografi dan epidemiologi untuk mengembangkan formula atau daftar obat, memonitor kebijakan apotik, mengembangkan dan mengelola jaringan farmasi (apotik) menyiapkan serta menganalisa laporan penggunaan obat, biaya obat, peninjauan penggunaan obat dan mendidik provider tentang prosedur dan kebijaksanaan obat.. Tanpa pharmaceutical care, tidak ada sistem yang mengelola dan memonitor kesakitan karena obat secara efektif. Sakit karena obat bisa terjadi berasal dari formularium atau daftar obat-obatan, atau sejak obat diresepkan, diserahkan atau obat yang sudah tidak layak digunakan. Karena itu pasien butuh pelayanan apoteker pada waktu menerima obat. Keberhasilan farmakoterapi merupakan sesuatu yang spesifik untuk masing-masing pasien. Untuk pelayanan pengobatan pasien secara individual, apoteker perlu mengembangkan pelayanan bersama dengan pasien.<br />
Pharmaceutical care tidak dalam isolasi pelayanan kesehatan lain. Dia harus di dukung dalam kolaborasi dengan pasien, dokter , para medis dan tenaga pemberi pelayanan lainnya.<br />
Tahun 1998 Pharmaceutical care di adopsi oleh FIP dan merupakan penuntun (guidance) bagi organisasi apoteker untuk mengimplementasikan pelayanan kefarmasian di negaranya tapi disesuaikan lagi menurut kebutuhan negara masing-masing.</p>
<p>Dalam lingkungan pelayanan kesehatan agak sukar membandingkan keefektifan berbagai pengobatan. Intervensi layanan kesehatan tidak bisa didasarkan pada pendapat atau pengalaman individu sendiri. Bukti ilmiah dibuat dari penelitian yang berkualitas, yang digunakan sebagai penuntun, diadaptasikan pada negara-negara masing-masing. Lebih jauh tentang ini akan diuraikan pada bab lain.</p>
<p>Dalam pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien , tantangan pertama adalah untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan pasien yang berubah.. Apoteker harus dapat menjamin bahwa orang-orang bisa memperoleh obat atau nasehat kefarmasian dengan mudah, sejauh mungkin dalam satu jalan, satu waktu dan satu tempat dari pilihan mereka. Apoteker harus bisa memberdayakan pasien dan melakukan dialog guna menyampaikan pengetahuan yang mereka miliki dalam mengelola pengobatan dan kesehatan sendiri. Meskipun pasien mendapat jangkauan yang luas untuk memperoleh informasi baik dari brosur,barang-barang promosi, iklan di media massa dan melaui internet, informsi ini tidak selalu akurat dan lengkap. Apoteker dapat membantu pasien memberikan informasi yang lebih akurat dengan memberikan informasi berdasarkan bukti dari sumber-sumber yang dipercaya. Konseling melalui pendekatan perjanjian tentang pencegahan penyakit dan modifikasi gaya hidup (lifestyle) akan meningkatkan kesehatan masyarakat disamping memberikan petunjuk bagaimana menggunakan obat yang tepat , mengoptimalkan dampak kesehatan, mengurangi jumlah jenis obat pada setiap pengobatan, mengurangi jumlah obat yang bersisa dan meningkatkan pelayanan kesehatan.<br />
Dalam tahun 2000 publikasi dari Kementerian Kesehatan Inggris berjudul &#8220;Pharmacy in the Future &#8221; disusun untuk keperluan seorang apoteker untuk meningkatkan dan memperluas kisaran pelayanan kefarmasian pada pasien termasuk identifikasi kebutuhan obat perorangan, pengembangan kerjasama dalam bidang kesehatan, kordinasi dari poses peresepan dan peracikan, peninjauan kembali target pengobatan dan tindak lanjutnya. Pendekatan ini juga memuat model apotik masa depan . Kerangka baru dari farmasi komunitas yang akan dilaksanakan merupakan kunci dalam pelayanan kefarmasian masa depan. Farmasi komunitas akhir-akhir ini akan menjamin kembali pelayanan yang diharapkan pasien, memaksimalkan potensi apoteker untuk memberikan ketrampilan mereka pada hasil yang lebih baik</p>
<p>Pada Tahun 1996 Majelis FIP mengadopsi aturan tentang &#8221; Peranan Profesi Apoteker dalam Pengobatan Sendiri &#8221; untuk digunakan sebagai tanggung jawab apoteker dalam pemberian advis pada pengobatan sendiri yang terdiri dari ; pengantar farmasi, promosi penjualan; advis pada pengobatan simptom, hal-hal yang spesifik tentang obat, catatan rujukan dan kepercayaan diri.<br />
Pada tahun 1999 dikeluarkan Deklarasi bersama mengenai Self Medication antara majelis FIP dan Industri Pengobatan Sendiri Dunia ( WSMI ) sebagai pemandu apoteker dan industri dalam hal keamanan dan keefektifan penggunaan obat-obatan tanpa resep .</p>
<p>Luasnya Peranan Apoteker.<br />
Sebagai seorang yang ahli dalam hal obat-obatan karena pendidikannya , apoteker harus selalu dikenal dan dapat dihubungi sebagai sumber nasehat yang benar tentang obat-obatan dan masalah pengobatan. Saat ini kontribusi apoteker pada perawatan kesehatan ( health care ) sedang berkembang dalam bentuk baru untuk mendukung pasien dalam penggunaan obat dan sebagai bagian dari pembuat keputusan klinis bersama spesialis yang lain.<br />
Apotik harus terbuka sepanjang hari, nyaman untuk banyak orang ketika mendapatkan obat dan tidak perlu harus ada janji untuk ketemu apotekernya. Ini membuat apotik menjadi tempat pertama bagi bantuan pemeliharaan kesehatan yang biasa.<br />
Pengobatan sendiri yang biasa akan menjadi lebih populer, tumbuh dengan aman dengan obat-obatnya yang mudah didapat tanpa perlu dengan resep dokter.<br />
Apoteker harus mempunyai keahlian dalam memberi nasehat, memilih obat dan keamanannya serta keefektifan penggunaannya.</p>
<p>6. JAMINAN MUTU ( Q.A.) DARI PELAYANAN KESEHATAN.</p>
<p>Konsep yang menjadi dasar pelayanan kesehatan adalah jaminan kualitas dari pelayanan pasien. Donabedian mendefinisikan 3 unsur jaminan mutu dalam pelayanan kesehatan adalah : struktur, proses dan dampak.<br />
Definisi Quality Assurance adalah rangkaian aktifitas yang dilakukan untuk memonitor dan meningkatkan penampilan sehingga pelayanan kesehatan se efektif dan se efisien mungkin. Dapat juga didefinisikan QA sebagai semua aktifi tas yang berkontribusi untuk menetapkan, merencanakan, mengkaji, memoni tor,dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.<br />
Aktifitas ini dapat ditampilkan sebagai akreditasi pelayanan farmasi ( apotik), pengawasan tenaga kefarmasian atau upaya lain untuk meningkatkan penampilan dan kualitas pelayanan kesehatan.<br />
Pelaksanaan dan praktek dari pharmaceutical care harus di dukung dan di tingkatkan dengan pengukuran, pengkajian dan peningkatan aktifitas apotik , penggunaan kerangka konsep peningkatan kualitas secara berkesinambungan. Dalam banyak kasus kualitas pelayanan kefarmasian dapat ditingkatkan dengan membuat perubahan pada sistem pelayanan kesehatan atau sistem pelayanan kefarmasian tanpa perlu menambah sumber daya.</p>
<p>FARMASI KLINIS.</p>
<p>Istilah farmasi klinis dibuat untuk menguraikan kerja apoteker yang tugas utamanya berinteraksi dengan tim kesehatan lain, interview dan menaksir pasien, membuat rekomendasi terapi spesifik, memonitor respons pasien atas terapi obat dan memberi informasi tentang obat. Farmasi klinis tempat kerjanya di rumah sakit dan ruang gawat darurat dan pelayanannya lebih berorientasi pada pasien dari pada berorientasi produk. Farmasi klinis dipraktekkan terutama pada pasien rawat inap dimana data hubungan dengan pasien dan tim kesehatan mudah diperoleh.<br />
Rekam Medis ( medical record ) atau file dari pasien adalah dokumen resmi termasuk informasi yang diberikan rumah sakit, dimulai dari riwayat pasien , kemajuan latihan fisik sehari-hari yang dibuat tenaga kesehatan yang profesional yang berinteraksi dengan pasien, konsultasi , catatan perawatan, hasil laboratorium, prosedur diagnosa dsb.<br />
Farmasi klinis memerlukan pengetahuan terapi yang tinggi, pengertian yang baik atas proses penyakit dan pengetahuan produk-produk farmasi. Tambahan lagi farmasi klinis memerlukan ketrampilan berkomunikasi yang baik dengan pengetahuan obat yang padat ketrampilan monitoring obat, pemberian informasi obat , ketrampilan perencanaan terapi dan kemampuan memperkirakan dan menginterpretasikan hasil laboratorium dan fisik.<br />
Penakaran farmakokinetik dan monitoring merupakan ketrampilan dan pelayanan istimewa dari farmasi klinis. Seorang farmasi klinis adalah sering merupakan anggota tim kesehatan yang aktif , ikut serta ke bangsal untuk mendiskusikan terapi di ruang rawat inap.</p>
<p>FARMAKOVIGILANCE ( FARMASI SIAGA / KEWASPADAAN FARMASI =MESO )</p>
<p>Keamanan obat-obatan adalah issu penting yang lain , karena kompetisi yang kuat diantara pabrik farmasi , dimana produk harus didaftarkan dan di pasarkan di banyak negara secara serentak. Hasilnya adalah efek samping tidak boleh ada dan tidak terpantau secara sistematis.<br />
Farmacovigilance adalah suatu proses yang terstruktur untuk memantau dan mencari efek samping obat ( advere drug reaction ) dari obat yang telah diberikan.<br />
Data-data diperoleh dari sumber-sumber seperti Medicines Information, Toxicology and Pharmacovigilance Centres yang lebih relevan dan bernilai pendidikan dalam manajemen keamanan obat. Masalah yang berhubungan dengan obat, sekali ditemukan , perlu ditetapkan , di analisa ,di tindak lanjuti dan dikomunikasikan pada pejabat yang berwewenang, profesi kesehatan dan masyarakat.<br />
Farmacovigilance termasuk penyebarluasan informasi, Dalam beberapa kasus, obat-obatan dapat direcall, dicabut izin edarnya dari pasaran dan ini dilakukan oleh institusi yang terlibat dalam distribusi obat-obatan. Apoteker harus memberikan kontribusi yang penting untuk melakukan post marketing surveilance dan pharmacovigilance ini.</p>
<p>Asuhan kefarmasian berdampak pada keadaan kesehatan pasien, meningkatkan kualitas dan ketepatan biaya ( cost efective ) dalam sistem kesehatan. Peningkatan ini memberi faedah pada kesehatan individual sehingga mereka akan menikmati kesehatan lebih baik dan akhirnya bermanfaat pada sebagian besar penduduk.<br />
Pelayanan apoteker dan keterlibatannya dalam pelayanan yang berfokuskan pada pasien telah memberikan dampak kesehatan dan ekonomi serta mengurangi angka kesakitan (morbidity) dan angka kematian ( mortality ).<br />
Suatu pemberian imbalan (remuneration) yang pantas pada apoteker adalah kunci untuk menjamin mereka melaksanakan praktek pelayanan farmasi yang baik ( good pharmacy practice ) dan selanjutnya berubah kearah pharmaceutical care .Walaupun demikian upaya untuk menjamin bahwa apoteker layak diberi imbalan, akan memerlukan dokumen yang secara nyata meningkatkan dampak sebagai pernyataan dari penyedia dana bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang memberikan nilai ekonomi . Klasifikasi kegiatan praktek farmasi ( The Pharmacy Practice Activity Classification = PPAC ).<br />
Sebagai apoteker yang prakteknya berfokuskan peningkatan asuhan kefarmasian dan mengharapkan diberikan kompensasi untuk pelayanan pharmaceutical care itu , kebutuhan pada klasifikasi praktek farmasi yang dapat diterima secara konsisten harus menjadi lebih nyata ( terbukti ). Meskipun banyak sistem untuk mencatat aktifitas apoteker , sampai sekarang profesi ini kurang diterima untuk menguraikan atau mencatat aktifitas dalam bahasa yang umum. Klassifikasi aktifitas praktek farmasi (PPAC) telah dicoba buat oleh The American Pharmacists Association (APhA= ISFI nya Amerika ) dalam bahasa yang sederhana yang jika digunakan secara konsisten akan menghasilkan data perbandingan diantara studi-studi yang ada.</p>
<p>APOTEKER SEBAGAI ANGGOTA TIM PELAYANAN KESEHATAN.<br />
Tim pelayanan kesehatan terdiri dari pasien dan semua profesi kesehatan yang bertanggung jawab untuk kepedulian kesehatan pasien. Tim ini perlu didefinisikan secara baik dan perlu kerjasama secara aktif. Apoteker mempunyai peran yang penting dalam tim ini. Mereka akan memerlukan penyesuaian pengetahuan mereka , ketrampilan dan sikap pada peran yang baru ini, dalam mana mengintegrasikan ilmu farmasi dengan aspek klinis pada pelayanan kesehatan pasien, ketrampilan klinis, ketrampilan manajemen dan komunikasi serta kerjasama yang aktif dalam tim medis dan ikut dalam pemecahan masalah obat-obatan.<br />
Jika mereka diakui sebagai sebagai anggota penuh tim kesehatan, para apoteker akan butuh untuk mengadopsi sikap essensial dalam kerja profesi kesehatan pada wilayah ; pandangan ( visibility; ), tanggung jawab ( responsibility ), keterjangkauan ( accessibility ) dalam tugas yang diperlukan untuk masyarakat, kepercayaan diri dan orientasi pasien.<br />
&amp;;nbsp; Apoteker harus memiliki kompetensi , visi dan suara dalam berintegrasi penuh kedalam tim kesehatan.<br />
Aliansi Profesi Kesehatan Sedunia yang didirikan tahun 1999 untuk menfasilitasi kerjasama diantara organisasi apoteker sedunia ( FIP) , organisasi dokter sedunia (WMA), majelis perawat sedunia (ICN), ikatan dokter gigi sedunia (FDI) guna membantu Pemerintah, pembuat kebijakan dan WHO supaya tercipta pelayanan kesehatan yang lebih baik, dan cost efectif ( www.whpa.org).</p>
<p>1. Rangkaian pekerjaan farmasi.</p>
<p>Peran apoteker terdapat dalam berbagai sektor di dunia. Keterlibatan apoteker dalam kefarmasian eda dalam dunia riset dan pengembangan (R&amp;D), formulasi, manufaktur , jaminan mutu, lisensi, marketing, distribusi, penyimpanan, suplai, tugas informasi, dikelompokkan menjadi pelayanan kefarmasian dan diteruskan kedalam bentuk dasar dari praktek farmasi. Apoteker bekerja dalam rangkaian variasi yang lebar , dalam bentuk farmasi komunitas ( retail dan pelayanan kesehatan ), farmasi rumah sakit ( dalam berbagai bentuk dari rumah sakit kecil sampai rumah sakit besar ) , industri farmasi farmasi dan lingkungan akademis. Disamping itu apoteker juga terlibat administrasi pelayanan kesehatan, penelitian, organisasi kesehatan internasional dan organisasi non pemerintah.</p>
<p>2. Tingkatan praktek dan pembuatan keputusan.</p>
<p>Praktek farmasi terdapat pada level yang berbeda-beda. Tujuan akhir dari aktifitas ini adalah manfaat pada pasien dengan meningkatkan dan menjaga kesehatan mereka. Aktifitas pada level pasien individual adalah mendukung dan mengelola terapi obat. Pada level ini keputusan dibuat pada issu pharmaceutical care dan triage ( prioritas pelayanan, tindak lanjut dan pemantauan dampak pengobatan ).<br />
Beberapa aktifitas pada level manajemen suplai dalam farmasi komunitas dan rumah sakit adalah pembuatan, peracikan , pengadaan dan distribusi obat.<br />
Pada level institusi seperti di rumah sakit dan klinik, organisasi pengelolaan pelayanan atau apotik aktifitas pada seleksi obat termasuk formularium, pedoman pengobatan dan peninjauan penggunaan obat-obatan. Tool ini harus diterima sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan harus dilaksanakan.<br />
Pada level sistem ( seperti negara , negara bagian , propinsi ) aktifitas apoteker pada perencanaan, pengelolaan, legislasi, regulasi dan kebijaksanaan masih memungkinkan untuk dikembangkan dalam pengembangan dan pengoperasian sistem pelayanan kesehatan. Pada level sistem ini juga termasuk penetapan standar pelayanan dan perizinan apotik. Kebijaksanaan Obat Nasional telah berkembang pada banyak negara sebagai kebijaksanaan kesehatan . Pada level internasional telah bergerak kearah harmonisasi pendekatan pada industri farmasi dan pelayanan apotik.<br />
Pada level komunitas dan penduduk, praktek kefarmasian termasuk aktifitas pendukung level-level lain yaitu pemberian informasi, edukasi dan komunikasi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, pemberian informasi obat-obatan, penelitian,, penyebar-luasan informasi baru , pendidikan dan pelatihan staf, barang-barang konsumen , organisasi kesehatan dan peneliti sistem kesehatan.<br />
Promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan modifikasi gaya hidup adalah aktifitas pada level komunitas yang berfokus kesehatan masyarakat. Apoteker dapat masuk pada bagian mana saja karena mereka mempunyai latar belakang pendidikan kesehatan. Apoteker merupakan sumber informasi dan nasehat mengenai kesehatan dan obat-obatan.<br />
Karena demikian mereka tidak dapat bekerja dalam isolasi dan harus menerima tanggung jawab bersama dengan profesi kesehatan lain dalam melaksanakan pelyanan kesehatan masyarakat.</p>
<p>3. The seven star pharmacist.</p>
<p>Untuk bisa efektif sebagai anggota tim kesehatan, apoteker butuh ketrampilan dan sikap untuk melakukan fungsi-fungsi yang berbeda-beda. Konsep the seven-star pharmacist diperkenalkan oleh WHO dan diambil oleh FIP pada tahun 2000 sebagai kebijaksanaan tentang praktek pendidikan farmasi yang baik ( Good Pharmacy Education Practice ) meliputi sikap apoteker sebagai : pemberi pelayanan (care-giver), pembuat keputusan (decision-maker) , communicator, manager, pembelajaran jangka panjang (life-long learner), guru ( teacher ) dan pemimpin (leader). Pada buku pegangan ini penerbit menambahkan satu fungsi lagi yaitu sebagai researcher ( peneliti ).<br />
a. Care- giver.<br />
Dalam memberikan pelayanan mereka harus memandang pekerjaan mereka sebagai bagian dan terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan dan profesi lainnya . Pelayanannya harus dengan mutu yang tinggi.</p>
<p>b. Decision- maker<br />
Penggunaan sumber daya yang tepat , bermanfaat , aman dan tepat guna seperti SDM, obat-obatan, bahan kimia, perlengkapan, prosedur dan pelayanan harus merupakan dasar kerja dari apoteker. Pada tingkat lokal dan nasional apoteker memainkan peran dalam penyusunan kebijaksanaan obat-obatan. Pencapaian tujuan ini memerlukan kemampuan untuk mengevaluasi, menyintesa informasi dan data serta memutuskan kegiatan yang paling tepat.</p>
<p>c. Communicator<br />
Apoteker adalah merupakan posisi ideal untuk mendukung hubungan antara dokter dan pasien dan untuk memberikan informasi kesehatan dan obat-obatan pada masyarakat. Dia harus memiliki ilmu pengetahuan dan rasa percaya diri dalam berintegrasi dengan profesi lain dan masyarakat. Komunikasi itu dapat dilakukan secara verbal ( langsung ) non verbal , mendengarkan dan kemampuan menulis.</p>
<p>d. Manager.<br />
Apoteker harus dapat mengelola sumber daya ( SDM, fisik dan keuangan ) , dan informasi secara efektif . Mereka juga harus senang dipimpin oleh orang lainnya , apakah pegawai atau pimpinan tim kesehatan. Lebih-lebih lagi teknologi informasi akan merupakan tantangan ketika apoteker melaksanakan tanggung jawab yang lebih besar untuk bertukar informasi tentang obat dan produk yang berhubungan dengan obat serta kualitasnya.</p>
<p>e. Life-long learner<br />
Adalah tak mungkin memperoleh semua ilmu pengetahuan di sekolah farmasi dan masih dibutuhkan pengalaman seorang apoteker dalam karir yang lama. Konsep-konsep, prinsip-prinsip , komitmen untuk pembelajaran jangka panjang harus dimulai disamping yang diperoleh di sekolah dan selama bekerja. Apoteker harus belajar bagaimana menjaga ilmu pengetahuan dan ketrampilan mereka tetap up to date.</p>
<p>f. Teacher<br />
Apoteker mempunyai tanggung jawab untuk membantu pendidikan dan pelatihan generasi berikutnya dan masyarakat.. Sumbangan sebagai guru tidak hanya membagi ilmu pengetahuan pada yang lainnya, tapi juga memberi peluang pada praktisi lainnya untuk memperoleh pengetahuan dan menyesuaikan ketrampilan yang telah dimilikinya.</p>
<p>g. Leader<br />
Dalam situasi pelayanan multi disiplin atau dalam wilayah dimana pemberi pelayanan kesehatan lainnya ada dalam jumlah yang sedikit, apoteker diberi tanggung jawab untuk menjadi pemimpin dalan semua hal yang menyangkut kesejahteraan pasien dan masyarakat. Kepemimpinan apoteker melibatkan rasa empati dan kemampuan membuat keputusan , berkomunikasi dan memimpin secara efektif. Seseorang apoteker yang memegang peranan sebagai pemimpin harus mempunyai visi dan kemampuan memimpin.</p>
<p>h. Researcher<br />
Apoteker harus dapat menggunakan sesuatu yang berdasarkan bukti ( ilmiah , praktek farmasi , sistem kesehatan ) yang efektif dalam memberikan nasehat pada pengguna obat secara rasional dalam tim pelayanan kesehatan.. Dengan berbagi pengalaman apoteker dapat juga berkontribusi pada bukti dasar dengan tujuan mengoptimalkan dampak dan perawatan pasien.. Sebagai peneliti , apoteker dapat meningkatkan akses dan informasi yang berhubungan dengan obat pada masyarakat dan tenaga profesi kesehatan lainnya.</p>
<p>KESIMPULAN</p>
<p>Meskipun jumlah produk kefarmasian meningkat di pasaran , akses kepada obat-obat essensial masih lemah di seluruh dunia. Meningkatnya biaya pelayanan kesehatan, perubahan sosial, ekonomi, teknologi , dan politik telah membuat suatu kebutuhan reformasi pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Pendekatan baru ini dibutuhkan pada level perorangan dan masyarakat untuk menyokong keamanan dan keefektifan pengunaan obat pada pasien dalam lingkungan yang lebih kompleks.<br />
Apoteker adalah suatu posisi yang istimewa untuk memenuhi kebutuhan profesional ini guna menjamin keamanan dan keefektifan penggunaan obat-obatan . Oleh sebab itu apoteker harus menerima tanggung jawab yang lebih besar ini dari pada mereka terutama melakukan pengelolaan obat untuk pelayanan pasien. Tanggung jawab ini berjalan dibelakang aktifitas peracikan tradisional yang telah lama berjalan dalam praktek farmasi. Pengawasan rutin proses distribusi obat-obatan harus ditinggalkan oleh apoteker.<br />
Keterlibatan langsung mereka dalam distribusi obat-obatan akan berkurang karena aktifitas ini akan ditangani oleh asisten farmasi yang berkualitas. Dengan demikian jumlah pengawasan aktifitas farmasi akan bertambah. Tanggung jawab apoteker harus diperluas pada monitoring kemajuan pengobatan, konsultasi dengan penulis resep dan kerjasama dengan praktisi kesehatan lainnya demi untuk keperluan pasien. Perubahan kearah asuhan kefarmasian ( pharmaceutical care ) merupakan faktor yang kritis .<br />
Nilai dari pelayanan apoteker dalam hal klinis, dampak ekonomi dan sosial telah dicoba di dokumentasikan. Klassifikasi pekerjaan farmasi telah dihitung oleh American Pharmacists Association ( ISFI -nya Amerika ) dalam bahasa yang sederhana .Farmasi telah di praktekkan mulai dari cara sederhana sampai pada rangkaian baru dan tingkat-tingkat pembuatan keputusan. Sebagai anggota tim kesehatan, apoteker butuh kecakapan dalam banyak fungsi yang berbeda-beda. Konsep seven star pharmacist telah diperkenalkan oleh WHO dan FIP telah mengadopsi dan menguraikan peran itu.<br />
Apoteker mempunyai potensi untuk meningkatkan dampak pengobatan dan kualitas hidup pasien dalam berbagai sumber dan mempunyai posisi sendiri yang layak dalam sistem pelayanan kesehatan.. Pendidikan farmasi mempunyai tanggung jawab menghasilkan sarjana yang kompeten dalam melaksanakan asuhan kefarmasian ( pharma ceutical care ).</p>
<p>Dikutip dari laporan kertas kerja WHO dan FIP, edisi 2006. Alih Bahasa : Azwar Daris </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/475/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/475/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/475/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/475/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/475/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/475/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/475/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/475/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/475/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/475/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/475/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/475/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/475/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/475/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=475&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/29/perkembangan-praktek-kefarmasian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/woman_talking_to_pharmacist1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Woman_talking_to_pharmacist1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tokoh Farmasi Muslim</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/25/471/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/25/471/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Dec 2011 16:26:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[CATATANKU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=471</guid>
		<description><![CDATA[Banyak yang tidak diketahui, bahwa dalam bidang farmasi peranan praktisi farmasi muslim begitu besar dalam sejarah farmasi. Toko obat atau drug store ternyata didirikan pertama kali oleh farmasi muslim di Baghdad pada tahun 754 . Tidak hanya itu, apotik juga pertama kali ditemukan oleh praktisi farmasi muslim. Pada abad pertengahan, ahli kimia muslim yang menguasai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=471&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/muslim-farmasi.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/muslim-farmasi.jpg?w=560" alt="" title="muslim farmasi"   class="alignleft size-full wp-image-472" /></a>Banyak yang tidak diketahui, bahwa dalam bidang farmasi peranan praktisi farmasi muslim begitu besar dalam sejarah farmasi.</p>
<p>Toko obat  atau drug store ternyata didirikan pertama kali oleh farmasi muslim di Baghdad pada tahun 754 . Tidak hanya itu, apotik juga pertama kali ditemukan oleh praktisi farmasi muslim.</p>
<p>Pada abad pertengahan, ahli kimia muslim yang menguasai ilmu botany dan chemistry secara substansi mengembangkan apa yang saat ini disebut dengan pharmacology.</p>
<p>Beberapa praktisi farmasi muslim sangat berperan penting dalam perkembangan ilmu kefarmasian yang hasilnya masih bisa dirasakan saat ini. Diantara tokoh-tokoh farmasi muslim tersebut adalah sebagai berikut :<br />
<span id="more-471"></span><br />
Muhammad ibn Zakariya Razi</p>
<p>Muhammad ibn zakariya razi hidup pada tahun 865 sampai dengan 915. Muhammad ibn Zakariya Razi bergerak untuk memperkenalkan penggunaan komposisi kimia untuk penggunaan pengobatan.</p>
<p>Abu Al Qasim Al Zahrawi</p>
<p>Abu Al Qasim Al Zahrawi atau juga dikenal dengan nama Abulcasis yang hidup pada tahun 936 sampai dengan 1013 merupakan yang pertama kali dalam melakukan persiapan pengobatan dengan sublimation dan distillation.</p>
<p>Abu Al Qasim memperkenalkan bagaimana menyiapkan segala sesuatu dalam bentuk resep dan menjelaskan bagaimana menggunakan form yang mudah yang didalamnya terdapat susunan kandungan obat yang komplek dan kemudian menjadi mudah digunakan sebagaimana sekarang kita kenal dengan nama resep obat.</p>
<p>Al-Biruni</p>
<p>Al-Biruni menulis salah satu karya Islamiah yang paling berharga atas ilmu farmasi menghakkan Kitab al-Saydalah (Buku Obat), di mana dia memberi pengetahuan terperinci khasiat obat dan menguraikan garis besar tugas apotek dan fungsi dan kewajiban apoteker.</p>
<p>Ada juga Sabur Ibn Sahl (D 869), dokter pertama untuk memulai pharmacopoedia, menggambarkan jenis besar obat dan pengobatan untuk penyakit.</p>
<p>Demikian sebagian dari beberapa tokoh praktisi farmasi muslim yang berperan penting dalam perkembangan sejarah farmasi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/471/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/471/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/471/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/471/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/471/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/471/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/471/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/471/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/471/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/471/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/471/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/471/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/471/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/471/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=471&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/25/471/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/muslim-farmasi.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">muslim farmasi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KUMPULAN DOSIS OBAT</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/25/kumpulan-dosis-obat/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/25/kumpulan-dosis-obat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Dec 2011 15:54:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[COMPOUNDING AND DISPENSING]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=468</guid>
		<description><![CDATA[ANTIASMA &#38; BRONKHODILATOR 1. Golongan obat : ADRENEGIK SELEKTIF Beta-2 SALBUTAMOL Dosis : DEWASA - Dosis lazim th/ = 2-4 mg/x - Dosis max = 8 mg ANAK - Dosis lazim th/ = &#60; 2 thn : 0,2 mg/kgBB (4x/hari) - 2-6 thn : 1-2 mg - 6-12 thn : 2 mg Pemakaian : 3 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=468&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/1254631034ps8l1n.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/1254631034ps8l1n.jpg?w=297&#038;h=300" alt="" title="1254631034ps8L1n" width="297" height="300" class="aligncenter size-medium wp-image-469" /></a>ANTIASMA &amp; BRONKHODILATOR</p>
<p>1. Golongan obat : ADRENEGIK SELEKTIF Beta-2</p>
<p>SALBUTAMOL</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 2-4 mg/x</p>
<p>- Dosis max = 8 mg</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- Dosis lazim th/ = &lt; 2 thn : 0,2 mg/kgBB (4x/hari)</p>
<p>- 2-6 thn : 1-2 mg</p>
<p>- 6-12 thn : 2 mg</p>
<p>Pemakaian : 3 – 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : Tab 2 mg, 4 mg<br />
<span id="more-468"></span><br />
TERBUTALIN (sulfat)</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 2,5 mg</p>
<p>- Dosis max = 5 mg</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- Dosis lazim th/ = &lt; 7 thn : 0,075 mg</p>
<p>- 7 – 15 thn : 2,5 mg</p>
<p>Pemakaian : 2 – 3 x / hari</p>
<p>Sediaan : BRASMATIC, Tab 2,5 mg , Syrup 1,5 mg/5 ml</p>
<p>2. Golongan obat : XANTIN</p>
<p>AMINOFILIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 100-300 mg</p>
<p>- Dosis max = 300-600 mg</p>
<p>    ANAK: Dosis lazim th/ = 5 mg/kgBB</p>
<p>Pemakaian : 3- 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : Inj 24 mg/ml – amp 10 ml, Tab 200 mg</p>
<p>TEOFILIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 130 – 150 mg</p>
<p>- Dosis max = 500 mg</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- Dosis lazim th/ = &lt; 1 thn : 65 – 75 mg</p>
<p>- 6 -12 thn : 65 -150 mg</p>
<p>Pemakaian : 3 – 4x / hari</p>
<p>Sediaan : AMILEX Syrup 130 mg/15 ml, Tab 150 mg, NITRASMA KapTab 150 mg</p>
<p>MUKOLITIK</p>
<p>3. Golongan obat : MUKOLITIK</p>
<p>BROMHEKSIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: Dosis lazim th/ = 4-8 mg</p>
<p>    ANAK: unknown</p>
<p>Pemakaian : 3 x / hari</p>
<p>Sediaan : BRONEX Tab 8 mg, BISOLVON Inj 2mg/ml, Eliksir 4 mg/5 ml, Kapsul 8 mg, Syrup 10mg/5 ml</p>
<p>ASETILSISTEIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: Dosis lazim th/ = 200 mg</p>
<p>    ANAK: Dosis lazim th/ = 100 mg</p>
<p>Pemakaian : 3 x / hari</p>
<p>Sediaan : Fluimucil Granula 200 mg/kantong, Kapsul 200 mg, Tablet Eff. 600 mg, Fluimucil Pediatric Granula 100 mg /kantong</p>
<p>KARBOSISTEIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: Dosis lazim th/ = 750 mg</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 2 – 5 thn : 62,5 – 125 mg (4x)</p>
<p>- 6 – 12 thn : 250 mg</p>
<p>Pemakaian : 3 – 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : MUCOTAB Syrup 250 mg / 5 ml, Tab 375 mg, MUCOPRONT Syrup 300 mg / 5 ml,</p>
<p>MUCICLAR Syrup 100 mg / 5 ml</p>
<p>AMBROKSOL</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: Dosis lazim th/ = 15 – 30 mg</p>
<p>    ANAK: unknown</p>
<p>Pemakaian : 3 x / hari</p>
<p>Sediaan : Syrup 15 mg/ml, Tab 30 mg, MUCOS Syrup 30 mg/ml</p>
<p>ANALGETIK – ANTIPIRETIK</p>
<p>4. Golongan obat : PARA AMINO FENOL</p>
<p>PARACETAMOL</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 500 – 1000 mg</p>
<p>- Dosis max = 4000 mg/hari</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- 3 bln – 1 thn : 60 – 120 mg</p>
<p>- 1 – 5 thn : 120 – 250 mg</p>
<p>- 6 – 12 thn : 250 – 500 mg</p>
<p>(maksimum 4 dosis / 24 jam)</p>
<p>Pemakaian : 4 x / hari ( tiap 4-6 jam /hari )</p>
<p>Sediaan : Tab 500 mg, Syrup 120 / 5 ml</p>
<p>5. Golongan obat : SALISILAT (p.c)</p>
<p>ASETOSAL / ASPIRIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 300 – 900 mg</p>
<p>- Dosis max = 4 gram / hari</p>
<p>    ANAK: kontraindikasi: REYE SYNDROME</p>
<p>Pemakaian : 4 x / hari (tiap 4-6 jam /hari )</p>
<p>Sediaan : Tab 100 mg, 500 mg</p>
<p>6. Golongan obat : AINS (p.c)</p>
<p>IBUPROFEN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>ANTI INFLAMASI</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 1,2 – 1,8 g/hari</p>
<p>- Dosis max = 2,4 gram / hari (terbagi dlm 3 – 4 dosis)</p>
<p>ANALGETIK</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 0,6 – 1,2 g / hari (terbagi dlm 3 – 4 dosis)</p>
<p>    ANAK: 20 – 40 mg/kgBB/hari (dosis terbagi) à JUVENIL ARTHRITIS</p>
<p>( TIDAK DIANJURKAN Untuk ANAK BB &lt; 7 kg )</p>
<p>Pemakaian : 3 – 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : Tab 200 mg, 400 mg</p>
<p>FENOPROFEN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 200 – 600 mg</p>
<p>- Dosis max = 3 gram / hari</p>
<p>    ANAK: Tidak boleh</p>
<p>Pemakaian : 3 – 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : NALFON Kapsul 300 mg, KapTab Ss. 600 mg</p>
<p>NATRIUM DIKLOFENAK</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 75 – 150 mg/hari</p>
<p>- Dosis max = 150 mg / hari</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- 1-12 tahun, JUVENIL ARTHRITS, p.o / p.rect,</p>
<p>- 1 – 3 mg/kgBB/hari (dalam dosis terbagi)</p>
<p>Pemakaian : 2 – 3 x / hari</p>
<p>Sediaan : Tab 25 mg, 50 mg</p>
<p>INDOMETASIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 50 – 200 mg/hari (dalam dosis terbagi)</p>
<p>    ANAK : Tidak dianjurkan</p>
<p>Pemakaian : 2 – 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : Kapsul 25 mg</p>
<p>ANTIHISTAMIN</p>
<p>7. Golongan obat : ANTI HISTAMIN (AH-1)</p>
<p>KLORFENIRAMIN MALEAT ( CTM )</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 4 mg</p>
<p>- Dosis max = 24 mg/hari</p>
<p>    ANAK</p>
<p>-  1 thn : 25 – 30 mg/kgBB/hari</p>
<p>Pemakaian : 2 x / hari</p>
<p>Sediaan : Tab 200 mg</p>
<p>RANITIDIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 150 – 300 mg (2x)</p>
<p>    ANAK: 2 – 4 mg/kgBB/hari (2x), Max 300 mg/hari</p>
<p>Pemakaian : 2 x / hari</p>
<p>Sediaan : Tab 150 mg, ZANTADIN Tab 300 mg</p>
<p>FAMOTIDIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 20 – 40 mg</p>
<p>    ANAK: Tidak Dianjurkan</p>
<p>Pemakaian : 1 x / hari (sebelum tidur malam)</p>
<p>Sediaan : Tab 20mg. 40 mg</p>
<p>ANTIBIOTIKA</p>
<p>10. Golongan obat : MAKROLID</p>
<p>ERITROMISIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 250 – 500 mg (tiap 6 jam) ATAU</p>
<p>- 500 – 1000 mg (tiap 12 jam)</p>
<p>- Dosis max = 4 g/ hari</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- Dosisi lazim th/ =  8 Thn : sama dgn Dosis Dewasa</p>
<p>Pemakaian : 2 – 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : Kapsul 250 mg. 500 mg, Syrup 200 mg / 5 ml</p>
<p>KLARITROMISIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- 250 mg – tiap 12 jam ( selama 7 hari )</p>
<p>- 500 mg – tiap 12 jam ( selama 14 hari ) à Inf BERAT</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- BB  6 bulan : 10 mg/kgBB, 1x / hari ( u/ 3 hari )</p>
<p>- BB 26 – 35 kg : 300 mg, 1x / hari ( u/ 3 hari )</p>
<p>- BB 36 – 45 kg : 400 mg, 1x / hari ( u/ 3 hari )</p>
<p>Pemakaian : 1x / hari</p>
<p>Sediaan : ZITHROMAX KapTab 250 mg, 500 mg,</p>
<p>Inj 276 mg/vial, Dry Syrup 600 mg/15 ml, 900 mg/22,5 ml</p>
<p>11. Golongan obat : KUINOLON</p>
<p>SIPROFLOKSASIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- ISPA : 250 – 750 mg</p>
<p>- ISK : 250 – 500 mg</p>
<p>- (untuk kasus akut: 250 mg – 2x/hari, slm 3 hari)</p>
<p>    ANAK: TIDAK DIANJURKAN</p>
<p>Pemakaian : 2x / hari</p>
<p>Sediaan : Tab 250 mg, 500 mg</p>
<p>ASAM NALIDIKSAT</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- 1 g – tiap 6 jam (selama 7 hari)</p>
<p>- Infeksi kronis : 500 mg – tiap 6 jam</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- &gt; 3 bulan, 50 mg/kgBB/hari</p>
<p>- jangka panjang : 30 mg/kgBB/hari</p>
<p>Pemakaian : 2 x/ hari</p>
<p>Sediaan : Tab Se. 500 mg</p>
<p>12. Golongan obat : TETRASIKLIN</p>
<p>TETRASIKLIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 250 – 500 mg – tiap 6 jam</p>
<p>    ANAK: Tidak Dianjurkan !</p>
<p>Pemakaian : 2 x / hari</p>
<p>Sediaan : Kapsul 250 mg, 500 mg</p>
<p>DOKSISIKLIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- 100-200 mg</p>
<p>- Acne : 50 mg/hari selama 6-12 minggu</p>
<p>    ANAK: Tidak Dianjurkan !</p>
<p>Pemakaian : 1 x / hari</p>
<p>Sediaan : Kapsul 100 mg</p>
<p>OKSITETRASIKLIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 250 – 500 mg tiap 6 jam</p>
<p>    ANAK: Tidak Dianjurkan !</p>
<p>Pemakaian : 2x / hari</p>
<p>Sediaan : Inj 50 mg/vial, Salep Mata 1%,</p>
<p>Salep 3% @ tube 5 gr</p>
<p>13. Golongan obat : PENISILIN (a.c)</p>
<p>AMPISILIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- 250 – 1000 mg – tiap 6 jam</p>
<p>- ISK : 500 mg – tiap 8 jam</p>
<p>    ANAK: Setengah Dosis Dewasa</p>
<p>Pemakaian : 3-4 x / hari</p>
<p>Sediaan : KapTab 250 mg, 500 mg, Dry Syrup 125 mg/5 ml, 250 mg/ 5 ml, Serbuk Inj.</p>
<p>500 mg/vial, 1000 mg/ vial</p>
<p>AMOKSISILIN</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 250 – 500 mg – tiap 8 jam</p>
<p>    ANAK: &lt; 10 tahun : 125 – 250 mg – tiap 8 jam</p>
<p>Pemakaian : 3 x / hari</p>
<p>Sediaan : Kapsul 250 mg, KapTab 500 mg,</p>
<p>Dry Syrup 125 mg/5 ml, 250 mg/ 5 ml</p>
<p>FENOKSIMETIL PENISILIN ( Penc-V)</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 500 – 750 mg – tiap 6 jam</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- &lt; 1 thn : 62,5 mg</p>
<p>- 1 – 5 thn : 125 mg</p>
<p>- 6 – 12 thn : 250 mg</p>
<p>Pemakaian : 4 x / hari (tiap 6 jam)</p>
<p>Sediaan : Tab 250 mg. 500 mg</p>
<p>14. Golongan obat : SULFONAMID-TRIMETOPRIM</p>
<p>KOTRIMOKSAZOL</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- Dosis lazim th/ = 960 mg – tiap 12 jam</p>
<p>- Dosis Max = 1,44 g – tiap 12 jam</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- Dibawah 2 tahun &amp; ibu hamil TIDAK dianjurkan</p>
<p>- 6 – 12 tahun 480 mg</p>
<p>- 6 bulan – 5 thn : 240 mg</p>
<p>- 6 minggu – 5 bulan : 120 mg</p>
<p>Pemakaian : 2x / hari (tiap 12 jam)</p>
<p>Sediaan : Suspensi 240 mg/5ml fl = 60 ml,</p>
<p>Tab 480 mg, 120 mg</p>
<p>15. Golongan obat : KLORAMFENIKOL</p>
<p>KLORAMFENIKOL</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA</p>
<p>- 500 mg</p>
<p>- 50 mg/kgBB/hari</p>
<p>    ANAK: 50 – 100 mg/kgBB/ hari</p>
<p>Pemakaian : 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : Kapsul 250 mg, Suspensi 125 mg/5 ml (60 ml)</p>
<p>TIAMFENIKOL</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 1 g/kgBB/hari – bagi 4 dosis</p>
<p>    ANAK: 25 mg/kgBB/ hari – bagi 4 dosis</p>
<p>Pemakaian : 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : Kapsul 250 mg, 500 mg</p>
<p>AMUBISID</p>
<p>16. Golongan obat : METRONIDAZOL</p>
<p>METRONIDAZOL</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 800 mg – tiap 8 jam – selama 5 hari</p>
<p>    ANAK</p>
<p>- 1 – 3 thn : 200 mg – tiap 8 jam</p>
<p>- 3 – 7 thn : 200 mg – tiap 6 jam</p>
<p>- 7 – 10 thn : 200 – 400 tiap 8 jam</p>
<p>Pemakaian : 3 – 4 x / hari</p>
<p>Sediaan : Tab 250 mg, 500 mg</p>
<p>TINIDAZOL</p>
<p>Dosis :</p>
<p>    DEWASA: 2 g/ hari – selama 2-3 hari</p>
<p>    ANAK: 50-60 mg/kgBB/hari – selama 3 hari</p>
<p>Pemakaian : ###</p>
<p>Sediaan : FLATIN, Tab 500 mg</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/468/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/468/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/468/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=468&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/12/25/kumpulan-dosis-obat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/12/1254631034ps8l1n.jpg?w=297" medium="image">
			<media:title type="html">1254631034ps8L1n</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>WEB kamus TERMINOLOGI MEDIS</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/16/web-kamus-terminologi-medis/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/16/web-kamus-terminologi-medis/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 04:17:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[FARMAKOTERAPI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=461</guid>
		<description><![CDATA[WEB kamus TERMINOLOGI MEDIS Bingung dengan istilah-istilah kedokteran atau terminologi medis? Atau belum punya kamus bahasa medis? anda bisa gunakan WEB dibawah ini untuk mengartikannya. dijamin lengkap KAMUS TERMINOLOGI MEDIS NB: bagi yang sering memakai, silahkan dibuat bookmarks aja di browser anda. terima kasih dan semoga bermanfaat<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=461&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>WEB kamus TERMINOLOGI MEDIS<br />
Bingung dengan istilah-istilah kedokteran atau terminologi medis?<br />
Atau belum punya kamus bahasa medis?</p>
<p>anda bisa gunakan WEB dibawah ini untuk mengartikannya.<br />
dijamin lengkap</p>
<p><a href="http://wordinfo.info/search?v=info&amp;a=search_box" target="_blank">KAMUS TERMINOLOGI MEDIS</a></p>
<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/head-search-area.gif"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/head-search-area.gif?w=560" alt="" title="head-search-area"   class="aligncenter size-full wp-image-462" /></a><br />
NB: bagi yang sering memakai, silahkan dibuat bookmarks aja di browser anda. terima kasih dan semoga bermanfaat</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/461/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/461/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/461/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=461&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/16/web-kamus-terminologi-medis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/head-search-area.gif" medium="image">
			<media:title type="html">head-search-area</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGGOLONGAN OBAT</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/penggolongan-obat/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/penggolongan-obat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 05:08:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFORMASI OBAT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=453</guid>
		<description><![CDATA[PENGGOLONGAN OBAT Obat adalah bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan, dan peningkatan kesehatan termasuk kontrasepsi dan sedian biologis (Penjelasan atas PP RI No. 72 th 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan). Penggolongan obat dimaksudkan untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=453&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PENGGOLONGAN OBAT<br />
Obat adalah bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan, dan peningkatan kesehatan termasuk kontrasepsi dan sedian biologis (Penjelasan atas PP RI No. 72 th 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan).</p>
<p>Penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika, narkotika dan obat wajib apotek.<br />
<span id="more-453"></span><br />
Obat bebas dan obat bebas terbatas adalah obat yang boleh dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over The Counter). Obat golongan ini dimaksudkan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (pengobatan sendiri).</p>
<p>Obat golongan psikotropik/narkotika dikenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.</p>
<p>OBAT BEBAS<br />
<a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture5.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture5.jpg?w=560" alt="" title="Picture5"   class="alignleft size-full wp-image-454" /></a>Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek atau toko obat, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.</p>
<p>Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sedikit, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan multivitamin.</p>
<p>OBAT BEBAS TERBATAS<br />
<a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture4.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture4.jpg?w=560" alt="" title="Picture4"   class="alignleft size-full wp-image-455" /></a>Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W), yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter. Obat golongan ini ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam.<br />
<a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/33.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/33.jpg?w=300&#038;h=194" alt="" title="33" width="300" height="194" class="aligncenter size-medium wp-image-458" /></a><br />
Contoh obat bebas terbatas antara lain obat flu/pilek, obat batuk, obat tetes mata untuk iritasi ringan. Pada kemasan obat seperti ini selalu tertera peringatan (seperti yang tertera pada Surat Keputusan No. 6355/Direktorat Jenderal/SK/69, berupa kotak kecil berukuran 5&#215;2 cm berdasar warna hitam dan memuat pemberitahuan dengan huruf berwarna putih, seperti pada gambar di bawah ini :</p>
<p>OBAT KERAS</p>
<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture3.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture3.jpg?w=560" alt="" title="Picture3"   class="alignleft size-full wp-image-456" /></a>Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapat dengan resep dokter.</p>
<p>Obat keras terdiri dari:<br />
1. Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.<br />
2. Daftar O atau Obat Bius/Anastesi adalah golongan obat-obat narkotika.<br />
3. Obat Keras Tertentu (OKT) atau Psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.<br />
4. OWA yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.</p>
<p>PSIKOTROPIKA<br />
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU RI No.5 Th 1997 ttg Psikotropika).<br />
Contoh : Diazepam, Phenobarbital</p>
<p>Berdasarkan UU RI No.5 Th 1997 ttg Psikotropika, obat golongan ini dibagi menjadi 4 yaitu, psikotrpika gol. I, psikotrpika gol. II, psikotrpika gol. III dan psikotrpika gol. IV.</p>
<p>NARKOTIKA<br />
<a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/52.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/52.jpg?w=560" alt="" title="52"   class="alignleft size-full wp-image-457" /></a>Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Obat golongan ini pada kemasannya ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang berwarna merah.</p>
<p>Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi ketat sehingga obat golongan ini hanya dapat diperoleh di Apotek dengan resep asli (bukan copy resep). Dalam bidang kedokteran, obat narkotika digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/penghilang rasa sakit.<br />
Contoh : Morfin, Petidin</p>
<p>OBAT WAJIB APOTEK (OWA)<br />
OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker kepada pasien. Walaupun Apoteker boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.<br />
Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.<br />
Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Misalnya, golongan antibiotik, hanya boleh memberikan antibiotik topikal (untuk pemakaian luar) dan umumnya hanya boleh diberikan 1 tube saja.<br />
Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.<br />
Sampai saat ini oleh menteri kesehatan telah ditetapkan daftar OWA No. 1, OWA No. 2, dan OWA No. 3. Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien.</p>
<p>Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:<br />
Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.<br />
Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.<br />
Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.<br />
Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.<br />
Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/453/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=453&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/penggolongan-obat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture5.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Picture5</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture4.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Picture4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/33.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">33</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/picture3.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Picture3</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/52.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">52</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Obat Generik versus Obat Paten</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/obat-generik-versus-obat-paten/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/obat-generik-versus-obat-paten/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 04:57:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFORMASI OBAT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=448</guid>
		<description><![CDATA[Obat Generik versus Obat Paten Obat paten dan obat generik? Sama atau beda khasiat dan kualitasnya? Mengapa yang satu harganya murah, dan mengapa yang satu mahal, bahkan bisa 10 kali lipat harga obat generik. Pertanyaan-pertanyaan ini memang sering ditanyakan masyarakat, dan dokter sendiri pun kadang bingung bagaimana menjawabnya. Masyarakat pun memiliki berbagai pendapat yang berbeda-beda. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=448&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Obat Generik versus Obat Paten</strong></p>
<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/gb-obat-gen.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/gb-obat-gen.jpg?w=560" alt="" title="gb-obat-gen"   class="alignleft size-full wp-image-449" /></a>Obat paten dan obat generik? Sama atau beda khasiat dan kualitasnya? Mengapa yang satu harganya murah, dan mengapa yang satu mahal, bahkan bisa 10 kali lipat harga obat generik. Pertanyaan-pertanyaan ini memang sering ditanyakan masyarakat, dan dokter sendiri pun kadang bingung bagaimana menjawabnya. Masyarakat pun memiliki berbagai pendapat yang berbeda-beda. Kasus seorang pasien yang tidak puas karena diberi obat generik, pasien tersebut kembali ke ruang praktek dan berkata ”Saya minta obat yang bagus”. Sebaliknya ada pula pasien yang mengeluh diberi resep obat paten, ”kan ada yang murah, kok diresepnya pilih yang mahal”.<br />
<span id="more-448"></span><br />
Pasien mempunyai hak untuk memilih resep generik atau paten, namun sebelum Anda memilih, silahkan dicermati perbedaan keduanya!</p>
<p>Obat generik adalah obat yang mengandung zat aktif sesuai nama generiknya, contoh parasetamol generik berarti obat yang dibuat dengan kandungan zat aktif parasetamol, dipasarkan dengan nama parasetamol, bukan nama merek. Dengan kata lain, obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.</p>
<p>Obat paten adalah obat dengan nama dagang dan menggunakan nama yang merupakan milik produsen (pabrik) obat yang bersangkutan dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik pembuatnya. Contoh: Pamol®, Panadol®, Sanmol® (zat aktifnya Parasetamol); Ponstan®, Mefinal®, ( zat aktifnya Asam mefenamat); atau Amoxsan®, Amoxil® (zat aktifnya Amoxicillin).</p>
<p><strong>Mengapa OGB bisa murah?</strong></p>
<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/money-pills.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/money-pills.jpg?w=560" alt="" title="money-pills"   class="alignleft size-full wp-image-450" /></a><br />
Banyak orang meragukan khasiat OGB (Obat Generik Berlogo) karena harganya jauh dari obat branded (bermerek). Bisa jadi harganya hanya ¼-nya. Beberapa obat bahkan bisa jadi harganya 1/10 dari branded-nya. Wajar saja hal ini terjadi karena biaya yang dikeluarkan produsen untuk menghasilkan obat lebih dari 50% merupakan biaya non-produksi, misal mengurus hak paten, promosi melalui iklan besar-besaran dengan ikon artis ibukota yang menghabiskan dana milyaran dan promosi melalui seminar atau pelatihan para tenaga kesehatan.<br />
Sedangkan obat generik ditargetkan sebagai program pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas khususnya dalam hal daya beli obat. Oleh karena pemasaran obat generik tidak memerlukan biaya promosi (iklan, seminar, dll) maka harga dapat ditekan sehingga produsen (pabrik obat) tetap mendapat keuntungan, begitu pula konsumen mampu membeli dengan harga terjangkau. Kalaupun ada iklan OGB sifatnya massal dan dilakukan oleh pemerintah disebut iklan layanan masyarakat. Biaya yang dikenakan oleh media terhadap pemerintah jauh lebih kecil daripada iklan obat paten / branded yang jumlahnya bisa mencapai miliaran.</p>
<p><strong>Bedakah khasiat OGB dengan obat branded?</strong><br />
<a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/brand_vs_generic.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/brand_vs_generic.jpg?w=560" alt="" title="brand_vs_generic"   class="alignleft size-full wp-image-451" /></a><br />
Tidak hanya masyarakat awam, banyak tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, masih ragu dengan khasiat OGB. Banyak rekan dokter dan dokter gigi yang sangsi dengan khasiat OG karena kurangnya informasi yang sampai ke mereka. Faktor lainnya adalah gencarnya para detailer/medrep (medical representatif) dari produsen obat branded dengan memberikan “iming-iming” menarik jika meresepkan obat dari produsen tersebut.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa, sebelum obat dipasarkan (baik obat generik maupun paten) terlebih dahulu harus dilakukan uji pra klinis (uji pada hewan) dan uji klinis (uji pada manusia) terkait khasiat dan toksisitas obat. Apabila ada obat baru yang akan dipasarkan, selain dilakukan uji pra klinis dan kilinis, juga dilakukan uji Bioavailabilitas dan Bioekivalensi (uji BA/BE) terhadap obat yang sama yang telah lebih dulu beredar.</p>
<p>Pada dasarnya sebelum OGB dipasarkan harus dilakukan uji khasiat OGB pada sukarelawan sehat di RS (clinical trial fase I). Tes ini harus dilakukan di RS, didukung oleh dokter penanggung jawab yang mampu mengatasi munculnya efek samping, bahkan efek racun obat, dan para peneliti adalah ahli farmakologi biasanya dokter dan apoteker/farmasis.<br />
Sehingga obat generik memiliki khasiat yang sama dengan obat paten pembanding dengan kata lain khasiat obat generik tidak berbeda signifikan terhadap obat patennya dengan catatan memiliki zat aktif dan dosis yang sama antara obat generik dan patennya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/448/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/448/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/448/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/448/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/448/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/448/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/448/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/448/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/448/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/448/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/448/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/448/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/448/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/448/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=448&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/obat-generik-versus-obat-paten/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/gb-obat-gen.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">gb-obat-gen</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/money-pills.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">money-pills</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/brand_vs_generic.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">brand_vs_generic</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KONSELING APOTEKER</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/konseling-apoteker/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/konseling-apoteker/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 04:29:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[FARMASI KLINIS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=443</guid>
		<description><![CDATA[Pharmaceutical Care Dalam evolusi perkembangan pelayanan farmasi telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan farmasi dari orientasi terhadap produk menjadi orientasi terhadap kepentingan pasien yang dilatarbelakangi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta menguatnya tuntutan terhadap jaminan keselamatan pasien. Orientasi terhadap kepentingan pasien tanpa mengesampingkan produk dikenal dengan konsep Pharmaceutical Care. Dengan banyak ditemukannya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=443&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pharmaceutical Care</p>
<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/images2.jpeg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/images2.jpeg?w=560" alt="" title="images2"   class="alignright size-full wp-image-446" /></a>Dalam evolusi perkembangan pelayanan farmasi telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan farmasi dari orientasi terhadap produk menjadi orientasi terhadap kepentingan pasien yang dilatarbelakangi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta menguatnya tuntutan terhadap jaminan keselamatan pasien. Orientasi terhadap kepentingan pasien tanpa mengesampingkan produk dikenal dengan konsep Pharmaceutical Care. Dengan banyak ditemukannya masalah yang berkaitan dengan obat dan penggunaannya; semakin meningkatnya keadaan sosio-ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat; serta adanya tuntutan dari masyarakat akan pelayanan kefarmasian yang bermutu terutama di rumah sakit maupun di komunitas, Pharmaceutical Care merupakan hal yang mutlak harus diterapkan.<span id="more-443"></span><!--more--></p>
<p>Secara prinsip, Pharmaceutical Care atau pelayanan kefarmasian terdiri dari beberapa tahap yang harus dilaksanakan secara berurutan:</p>
<p>Penyusunan informasi dasar atau database pasien.<br />
Evaluasi atau Pengkajian (Assessment).<br />
Penyusunan Rencana Pelayanan Kefarmasian (RPK).<br />
Implementasi RPK.<br />
Monitoring Implementasi.<br />
Tindak Lanjut (Follow Up).<br />
Keseluruhan tahap pelayanan kefarmasian ini dilakukan dalam suatu proses penyuluhan dan konseling kepada pasien mengenai penyakit yang dideritanya.</p>
<p>Konseling</p>
<p>Konseling kefarmasian yang merupakan usaha dari apoteker di dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan yang umumnya terkait dengan sediaan farmasi agar masyarakat mampu menyelesaikan masalahnya sendiri sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat itu sendiri. Konseling kefarmasian bukan sekedar PIO atau konsultasi tapi lebih jauh dari itu. Dan untuk mendapatkan konseling yang efektif, para apoteker praktisi harus selalu melatih menggunakan teknik-teknik koseling yang dibutuhkan pada praktek komunitas.</p>
<p>Tujuan pemberian konseling kepada pasien adalah untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan kemampuan pasien dalam menjalani pengobatannya serta untuk memantau perkembangan terapi yang dijalani pasien. Ada tiga pertanyaan utama (Three Prime Questions) yang dapat digunakan oleh apoteker dalam membuka sesi konseling untuk pertama kalinya. Pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p>Apa yang telah dokter katakan tentang obat anda?<br />
Apa yang dokter jelaskan tentang harapan setelah minum obat ini?<br />
Bagaimana penjelasan dokter tentang cara minum obat ini?<br />
Pengajuan ketiga pertanyaan di atas dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi pemberian informasi yang tumpang tindih (menghemat waktu); mencegah pemberian informasi yang bertentangan dengan informasi yang telah disampaikan oleh dokter (misalnya menyebutkan indikasi lain dari obat yang diberikan) sehingga pasien tidak akan meragukan kompetensi dokter atau apoteker; dan juga untuk menggali informasi seluas-luasnya (dengan tipe open ended question).</p>
<p>Tiga pertanyaan utama tersebut dapat dikembangkan dengan pertanyaan-pertanyaan berikut sesuai dengan situasi dan kondisi pasien:</p>
<p>1.    Apa yang dikatakan dokter tentang peruntukan/kegunaan pengobatan anda?<br />
Persoalan apa yang harus dibantu?<br />
Apa yang harus dilakukan?<br />
Persoalan apa yang menyebabkan anda ke dokter?<br />
2.    Bagaimana yang dikatakan dokter tentang cara pakai obat anda?<br />
Berapa kali menurut dokter anda harus menggunakan obat tersebut?<br />
Berapa banyak anda harus menggunakannya?<br />
Berapa lama anda terus menggunakannya?<br />
Apa yang dikatakan dokter bila anda kelewatan satu dosis?<br />
Bagaimana anda harus menyimpan obatnya?<br />
Apa artinya ‘tiga kali sehari’ bagi anda?<br />
3.    Apa yang dikatakan dokter tentang harapan terhadap pengobatan anda?<br />
Pengaruh apa yang anda harapkan tampak?<br />
Bagaimana anda tahu bahwa obatnya bekerja?<br />
Pengaruh  buruk     apa  yang  dikatakan  dokter  kepada  anda  untuk diwaspadai?<br />
Perhatian apa yang harus anda berikan selama dalam pengobatan ini?<br />
Apa yang dikatakan dokter apabila anda merasa makin parah/buruk?<br />
Bagaimana anda bisa tahu bila obatnya tidak bekerja?</p>
<p>Pada akhir konseling perlu dilakukan verifikasi akhir (tunjukkan dan katakan) untuk lebih memastikan bahwa hal-hal yang dikonselingkan dipahami oleh pasien terutama dalam hal penggunaan obatnya dapat dilakukan dengan menyampaikan pernyataan sebagai berikut:<br />
‘sekedar untuk meyakinkan saya supaya tidak ada yang kelupaan, silakan diulangi bagaimana anda menggunakan obat anda’.</p>
<p>Dalam proses konseling harus melibatkan evidence based practice. Pada evidence based medicine, pengobatan didasarkan pada bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sedangkan evidence based practice bukti tidak dapat hanya dikaitkan dengan bukti-bukti ilmiah tetapi juga harus dikaitkan dengan bukti/data yang ada pada saat praktek profesi dilakukan. Dengan demikian, perbedaan waktu, situasi, kondisi, tempat dll mungkin akan mempengaruhi tindakan profesi, keputusan profesi dan hasil. Agar tetap menghasilkan praktek profesi yang optimal, setiap apoteker atau calon apoteker harus terlatih dalam penguasaan dan penerapan skill dan knowledge dalam praktek profesi sesuai kebutuhan.</p>
<p>Setiap apoteker bisa jadi memiliki kebutuhan yang berbeda dalam skill dan knowledge, hal ini tergantung dari banyak hal termasuk model, manajemen, orientasi, tempat dll. Tetapi semua mempunyai kesamaan dalam standar profesi. Salah satu standar yang digunakan untuk mendapatkan kualitas layanan yang ajeg adalah Standar Prosedur Operasional (SPO). Yang mana standar ini harus disusun sesuai praktek profesi yang telah dilakukan, bukan hanya sekedar teori belaka yang belum diuji coba, yang ujung-ujungnya membuat susah dalam penerapannya. Selanjutnya SPO ini harus diuji cobakan secara luas dan propesional sebelum dijadikan standar secara nasional.</p>
<p>Salah satu ciri khas konseling adalah lebih dari satu kali pertemuan. Pertemuan-pertemuan selanjutnya dalam konseling dapat dimanfaatkan apoteker dalam memonitoring kondisi pasien. Pemantauan terhadap kondisi pasien dapat dilakukan Apoteker pada saat pertemuan konsultasi rutin atau pada saat pasien menebus obat, atau dengan melakukan komunikasi melalui telepon atau internet. Pemantauan kondisi pasien sangat diperlukan untuk menyesuaikan jenis dan dosis terapi obat yang digunakan. Apoteker harus mendorong pasien untuk melaporkan keluhan ataupun gangguan kesehatan yang dirasakannya sesegera mungkin</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/443/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=443&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/konseling-apoteker/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/images2.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">images2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LINK DOWNLOAD JOURNAL KESEHATAN</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/link-download-journal-kesehatan/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/link-download-journal-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 00:29:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[CATATANKU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=432</guid>
		<description><![CDATA[Bagi anda yang sedang mencari Jurnal Kesehatan, website di bawah ini dapat dijadikan referensi . Kami akan mengupdate informasi link berikut maupun melalui artikel terpisah ketika mendapatkan website baru yang dapat dijadikan rujukan . Dari link berikut ini, sebagian anda dapat mendownload jurnal secara langsung dan sebagian link ada yang mengharuskan anda melakukan pendaftaran sebelum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=432&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/images-1.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/images-1.jpg?w=560" alt="" title="images (1)"   class="alignleft size-full wp-image-433" /></a>Bagi anda yang sedang mencari Jurnal Kesehatan, website di bawah ini dapat dijadikan referensi . Kami akan mengupdate informasi link berikut maupun melalui artikel terpisah ketika mendapatkan website baru yang dapat dijadikan rujukan .</p>
<p>Dari link berikut ini, sebagian anda dapat mendownload jurnal secara langsung dan sebagian link ada yang mengharuskan anda melakukan pendaftaran sebelum anda dapat mendownloadnya .<span id="more-432"></span></p>
<p>1. <a href="http://healthcarereform.nejm.org/" title="1" target="_blank">http://healthcarereform.nejm.org/</a><br />
2. <a href="http://journal.ui.ac.id/" target="_blank">http://journal.ui.ac.id/</a><br />
3. <a href="http://www3.interscience.wiley.com/browse/?subject=MEDI" target="_blank">http://www3.interscience.wiley.com/browse/?subject=MEDI</a><br />
4. <a href="http://www.plosbiology.org/" target="_blank">http://www.plosbiology.org/</a><br />
5. <a href="http://www.plosgenetics.org" target="_blank">http://www.plosgenetics.org</a>/<br />
6. <a href="http://www.plosmedicine.org/" target="_blank">http://www.plosmedicine.org/</a><br />
7. <a href="http://www.plospathogens.org/" target="_blank">http://www.plospathogens.org/</a><br />
8. <a href="http://www.plosgenetics.org/" target="_blank">http://www.plosgenetics.org/</a><br />
9. <a href="http://nar.oxfordjournals.org/" target="_blank">http://nar.oxfordjournals.org/</a><br />
10 <a href="http://www.nature.com/" target="_blank">http://www.nature.com/</a><br />
11.<a href="http://journals.cambridge.org/" target="_blank">http://journals.cambridge.org/</a><br />
12.<a href="http://www.cmaj.ca/" target="_blank">http://www.cmaj.ca/</a><br />
13.<a href="http://theoncologist.alphamedpress.org/" target="_blank">http://theoncologist.alphamedpress.org/</a></p>
<p>Semoga bermanfaat&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/432/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/432/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/432/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=432&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/11/02/link-download-journal-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/11/images-1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">images (1)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penggolongan Antibiotika</title>
		<link>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/10/26/penggolongan-antibiotika/</link>
		<comments>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/10/26/penggolongan-antibiotika/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Oct 2011 12:44:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fendhyuhamka</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFORMASI OBAT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fendhyuhamka.wordpress.com/?p=424</guid>
		<description><![CDATA[Antibiotika dapat digolongkan sebagai berikut : 1. Antibiotika golongan aminoglikosid,bekerja dengan menghambat sintesis protein dari bakteri. Aminoglikosid Aminoglikosid merupakan senyawa yang terdiri dari 2 atau lebih gugus gula amino yang terikat lewat ikatan glikosidik pada inti heksosa. Aminoglikosid merupakan produk streptomises atau fungus lainnya. Seperti Streptomyces griseus untuk Streptomisin, Streptomyses fradiae untuk Neomisin, Streptomyces kanamyceticus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=424&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Antibiotika dapat digolongkan sebagai berikut</em> :<a href="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/10/images2.jpg"><img src="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/10/images2.jpg?w=560" alt="" title="images"   class="alignleft size-full wp-image-425" /></a><br />
<strong>1. Antibiotika golongan aminoglikosid,bekerja dengan menghambat sintesis protein dari bakteri.</strong><br />
Aminoglikosid<br />
Aminoglikosid merupakan senyawa yang terdiri dari 2 atau lebih gugus gula amino yang terikat lewat ikatan glikosidik pada inti heksosa. Aminoglikosid merupakan produk streptomises atau fungus lainnya. Seperti Streptomyces griseus untuk Streptomisin, Streptomyses fradiae untuk Neomisin, Streptomyces kanamyceticus untuk Kanamisin, Streptomyces tenebrarius untuk Tobramisin, Micromomospora purpures untuk Gentamisin dan Asilasi kanamisin A untuk Amikasin.<br />
Aminoglikosid dari sejarahnya digunakan untuk bakteri gram negatif. Aminoglikosid pertama yang ditemukan adalah Streptomisin. Antibiotika lain untuk bakteri gram negatif adalah golongan Sefalosporin generasi 3 yang lebih aman, akan tetapi karena harganya masih mahal banyak dipakai golongan Aminoglikosid.<br />
Aktivitas bakteri Aminoglikosid dari Gentamisin, Tobramisin, Kanamisin, Netilmisin dan Amikasin terutama tertuju pada basil gram negatif yang aerobik (yang hidup dengan oksigen).<span id="more-424"></span><br />
Masalah resistensi merupakan kesulitan utama dalam penggunaan Streptomisin secara kronik; misalnya pada terapi Tuberkulosis atau endokarditis bakterial subakut. Resistensi terhadap Streptomisin dapat cepat terjadi, sedangkan resistensi terhadap Aminoglikosid lainnya terjadi lebih berangsur-angsur.<br />
<strong>2. Antibiotika golongan sefalosforin, </strong><br />
bekerja dengan menghambat sintesis peptidoglikan serta mengaktifkan enzim autolisis pada dinding sel bakteri.<br />
Sefalosforin<br />
Sefalosporin termasuk golongan antibiotika Betalaktam. Seperti antibiotik Betalaktam lain, mekanisme kerja antimikroba Sefalosporin ialah dengan menghambat sintesis dinding sel mikroba. Yang dihambat adalah reaksi transpeptidase tahap ketiga dalam rangkaian reaksi pembentukan dinding sel.Sefalosporin aktif terhadap kuman gram positif maupun garam negatif, tetapi spektrum masing-masing derivat bervariasi.<br />
<strong>3. Antibiotika golongan klorampenikol, bekerja dengan menghambat sintesis protein dari bakteri. </strong><br />
Kloramfenikol<br />
Kloramfenikol diisolasi pertama kali pada tahun 1947 dari Streptomyces venezuelae. Karena ternyata Kloramfenikol mempunyai daya antimikroba yang kuat maka penggunaan Kloramfenikol meluas dengan cepat sampai pada tahun 1950 diketahui bahwa Kloramfenikol dapat menimbulkan anemia aplastik yang fatal.<br />
Efek antimikroba<br />
Kloramfenikol bekerja dengan jalan menghambat sintesis protein kuman. Yang dihambat adalah enzim peptidil transferase yang berperan sebagai katalisator untuk membentuk ikatan-ikatan peptida pada proses sintesis protein kuman.<br />
Efek toksis Kloramfenikol pada sel mamalia terutama terlihat pada sistem hemopoetik/darah dan diduga berhubungan dengan mekanisme kerja Kloramfenikol.<br />
<strong>4. Antibiotika golongan makrolida, bekerja dengan menghambat sintesis protein dari bakteri.</strong><br />
Antibiotika golongan Makrolida mempunyai persamaan yaitu terdapatnya cincin Lakton yang besarnya dalam rumus molekulnya. Sebagai contoh terlihat pada struktur dari golongan Makrolida , Eritromisin di bawah ini.<br />
Golongan Makrolida menghambat sintesis protein kuman dengan jalan berikatan secara reversibel dengan Ribosom subunit 50S, dan bersifat bakteriostatik atau bakterisid tergantung dari jenis kuman dan kadar obat Makrolida.<br />
Sekarang ini antibiotika Makrolida yang beredar di pasaran obat Indonesia adalah Eritomisin, Spiramisin, Roksitromisin, Klaritromisin dan Azithromisin<br />
<strong>5. Antibiotika golongan penisilin, bekerja dengan menghambat sintesis peptidoglikan.</strong><br />
Penisilin<br />
Penisilin merupakan kelompok antibiotika Beta Laktam yang telah lama dikenal.<br />
Pada tahun 1928 di London, Alexander Fleming menemukan antibiotika pertama yaitu Penisilin yang satu dekade kemudian dikembangkan oleh Florey dari biakan Penicillium notatum untuk penggunaan sistemik. Kemudian digunakan P. chrysogenum yang menghasilkan Penisilin lebih banyak.<br />
Penisilin yang digunakan dalam pengobatan terbagi dalam Penisilin alam dan Penisilin semisintetik. Penisilin semisintetik diperoleh dengan cara mengubah struktur kimia Penisilin alam atau dengan cara sintesis dari inti Penisilin.<br />
Beberapa Penisilin akan berkurang aktivitas mikrobanya dalam suasana asam sehingga Penisilin kelompok ini harus diberikan secara parenteral. Penisilin lain hilang aktivitasnya bila dipengaruhi enzim Betalaktamase (Penisilinase) yang memecah cincin Betalaktam.<br />
1. Aktivitas dan Mekanisme Kerja Penisilin<br />
Penisilin menghambat pembentukan Mukopeptida yang diperlukan untuk sintesis dinding sel mikroba. Terhadap mikroba yang sensitif, Penisilin akan menghasilkan efek bakterisid (membunuh kuman) pada mikroba yang sedang aktif membelah. Mikroba dalam keadaan metabolik tidak aktif (tidak membelah) praktis tidak dipengaruhi oleh Penisilin, kalaupun ada pengaruhnya hanya bakteriostatik (menghambat perkembangan).<br />
Oleh karenanya penting untuk menghabiskan antibiotika yang diresepkan dokter anda.<br />
2. Efek Samping Penisilin<br />
· Reaksi hipersensitif, mulai ruam dan gatal sampai serum sickness dan reaksi alergi sistemik yang serius.<br />
· Nyeri tenggorokan atau lidah, lidah terasa berbulu lembut, muntah, diare.<br />
· Mudah marah, halusinasi, kejang<br />
<strong>6. Antibiotika golongan beta laktam golongan lain</strong>, bekerja dengan menghambat sintesis peptidoglikan serta mengaktifkan enzim autolisis pada dinding sel bakteri.<br />
<strong>7. Antibiotika golongan kuinolon,</strong> bekerja dengan menghambat satu atau lebih enzim topoisomerase yang bersifat esensial untuk replikasi dan transkripsi DNA bakteri.<br />
Kuinolon<br />
Asam Nalidiksat adalah prototip antibiotika golongan Kuinolon lama yang dipasarkan sekitar tahun 1960. Walaupun obat ini mempunyai daya antibakteri yang baik terhadap kuman gram negatif, tetapi eliminasinya melalui urin berlangsung terlalu cepat sehingga sulit dicapai kadar pengobatan dalam darah.<br />
Karena itu penggunaan obat Kuinolon lama ini terbatas sebagai antiseptik saluran kemih saja. Pada awal tahun 1980, diperkenalkan golongan Kuinolon baru dengan atom Fluor pada cincin Kuinolon ( karena itu dinamakan juga Fluorokuinolon). Perubahan struktur ini secara dramatis meningkatkan daya bakterinya, memperlebar spektrum antibakteri, memperbaiki penyerapannya di saluran cerna, serta memperpanjang masa kerja obat.<br />
Golongan Kuinolon ini digunakan untuk infeksi sistemik. Yang termasuk golongan ini antara lain adalah Spirofloksasin, Ofloksasin, Moksifloksasin, Levofloksasin, Pefloksasin, Norfloksasin, Sparfloksasin, Lornefloksasin, Flerofloksasin dan Gatifloksasin.<br />
Mekanisme Kerja Kuinolon<br />
Pada saat perkembang biakkan kuman ada yang namanya replikasi dan transkripsi dimana terjadi pemisahan double helix dari DNA kuman menjadi 2 utas DNA. Pemisahan ini akan selalu menyebabkan puntiran berlebihan pada double helix DNA sebelum titik pisah. Hambatan mekanik ini dapat diatasi kuman dengan bantuan enzim DNA girase. Peranan antibiotika golongan Kuinolon menghambat kerja enzim DNA girase pada kuman dan bersifat bakterisidal, sehingga kuman mati.<br />
<strong>8. Antibiotika golongan tetrasiklin,</strong> bekerja dengan menghambat sintesis protein dari bakteri.<br />
Tetrasiklin<br />
Tetrasiklin pertama kali ditemukan oleh Lloyd Conover. Berita tentang Tetrasiklin yang dipatenkan pertama kali tahun 1955. Tetrasiklin merupakan antibiotika yang memberi harapan dan sudah terbukti menjadi salah satu penemuan antibiotika penting. Antibiotika golongan tetrasiklin yang pertama ditemukan adalah Klortetrasiklin yang dihasilkan oleh Streptomyces aureofaciens. Kemudian ditemukan Oksitetrasiklin dari Streptomyces rimosus. Tetrasiklin sendiri dibuat secara semisintetik dari Klortetrasiklin, tetapi juga dapat diperoleh dari spesies Streptomyces lain.<br />
Mekanisme Kerja Tetrasiklin<br />
Golongan Tetrasiklin termasuk antibiotika yang bersifat bakteriostatik dan bekerja dengan jalan menghambat sintesis protein kuman. Golongan Tetrasiklin menghambat sintesis protein bakteri pada ribosomnya. Paling sedikit terjadi 2 proses dalam masuknya antibiotika Tetrasiklin ke dalam ribosom bakteri gram negatif; pertama yang disebut difusi pasif melalui kanal hidrofilik, kedua ialah sistem transportasi aktif. Setelah antibiotika Tetrasiklin masuk ke dalam ribosom bakteri, maka antibiotika Tetrasiklin berikatan dengan ribosom 30s dan menghalangi masuknya komplek tRNA-asam amino pada lokasi asam amino, sehingga bakteri tidak dapat berkembang biak. Pada umumnya efek antimikroba golongan Tetrasiklin sama (sebab mekanisme kerjanya sama), namun terdapat perbedaan kuantitatif dari aktivitas masing-masing derivat terhadap kuman tertentu. Hanya mikroba yang cepat membelah yang dipengaruhi antibiotika Tetrasiklin.<br />
<strong>9. Kombinasi antibakteri<br />
Kombinasi Antimikroba</strong><br />
Karena kerja dari dua antimikroba Trimetropim dan Sulfametoksazol dalam menghambat reaksi enzimatik obligat berurutan sehingga kombinasi antimikroba ini memberikan efek sinergi. Penemuanan kombinasi antimikroba ini merupakan kemajuan penting dalam usaha meningkatkan efektivitas klinik antimikroba. Kombinasi ini lebih dikenal dengan nama kotrimoksazol.<br />
Aktivitas kombinasi antimikroba Kotrimoksazol berdasarkan atas kerjanya pada dua tahap yang berurutan dalam reaksi enzimatik untuk membentuk Asam tetrahidrofolat. Sulfometoksazol menghambat masuknya molekul PABA ke dalam molekul Asam folat dan Trimetropim menghambat terjadinya reaksi reduksi dari Asam dihidrofolat menjadi Tetrahidrofolat.Trimetropi<br />
m menghambat enzim Dihidrofolat reduktase mikroba secara sangat selektif. Hal ini penting, karena enzim tersebut juga terdapat pada sel manusia.<br />
10. Antibiotika golongan lain<br />
Antiobiotika golongan lain yang ada di Indonesia adalah : Klindamisin, metronidazol, colistin, tinidazol, fosfomycin, teicoplanin, vancomycin dan linezolid. Berikut informasi detail dari antibiotika golongan lain :<br />
1. Klindamisin<br />
Klindamisin digunakan untuk infeksi bakteri anaerob. Seperti infeksi pada saluran nafas, septikemia, dan peritonitis. Untuk pasien yang sensitif terhadap penisilin Klindamisin juga dapat digunkan untuk infeksi bakteri aerobik. Klindamisin juga dapat digunakan untuk infeks pada tulang yang disebabkan staphylococcus aureus. Sediaan topikalnya dalam bentuk Klindamisin posfat digunkan untuk jerawat yang parah.<br />
Klindamisin efektif untuk infeksi yang disebabkan mikroba sebagai berikut :<br />
· Bakteri aerobik gram positif seperti golongan Staphylococus dan Streptococus (pneumococcus)<br />
· Bakteri anaerobik gram negatif termasuk golongan Batericoides dan Fusobacterium<br />
2. Metronidazol<br />
Metronidazol efektif untuk bakteri anaerob dan protozoa yang sensitif karena beberapa organisme memiliki kemampuan untuk mengurangi bentuk aktif metronidazol di dalam selnya. Secara sistemik metronidazol digunakan untuk infeksi anaerobik, trikomonasis, amubiasis, lambiasis dan amubiasis hati.<br />
3. Colistin<br />
Colistin digunakan dalam bentuk sulfat atau kompleks sulfomethyl, colistimetate. Tablet Colistin sulfat digunakan untuk mengobati infeksi usus atau untuk menekan flora di kolon. Colistin sulfat juga digunakan dalam bentuk krim kulit, bubuk dan tetes mata. Colistimethat digunakan untuk sedian parenteral dan dalam bentuk aerosol untuk pengobatan infeksi paru-paru.<br />
4. Tinidazol<br />
Tinidazol merupakan kelompok antibiotika azol. Mekanisme kerjanya dengan cara masuk ke dalam sel mikroba dan berikatan dengan DNA.Dengan cara ini mikroba tidak dapat berkembang biak. Tinidazol adalah antibiotika khusus yang digunakan untuk menghentikan penyebaran bakteri anaerob. Bakteri ini biasanya menginfeksi lambung, tulang, otak dan paru-paru.<br />
5. Teicoplanin<br />
Teicoplanin merupakan kelompok antibiotika dari glikopeptida. Bakteri memiliki dinding sel luar yang dipertahankan oleh molekul peptidoglikan. Dinding sel sangat vital untuk mempertahankan pada lingkungan normal di dalam tubuh di mana bakteri hidup.Teicoplanin bekerja dengan mengunci formasi dari peptidoglikan. Dengan cara tersebut dinding bakteri menjadi lemah sehingga bakteri mati. Teicoplanin digunakan untuk infeksi serius pada hati dan darah. Teicoplanin tidak dapat diserap di lambung sehingga hanya diberikan dengan cara infus atau injeksi.<br />
6. Vancomycin<br />
Vancomycin bekerja dengan membunuh atau menghentikan perkembangan bakteri. Vancomycin digunakan untuk mengobati infeksi pada beberapa bagian tubuh. Kadangkala digabung dengan antibiotika lain.Vancomycin juga digunakan untuk penderita dengan gangguan hati (mis demam rematik) atau prosthetic (artificial) hati yang alergi dengan penisilin.Dengan kondisi khusus, antibiotika ini juga dapat digunakan untuk mencegah endocarditis pada pasien yang telah melakukan operasi gigi atau operasi saluran nafas atas (hidung atau tenggorokan).<br />
Vancomycin diberikan dalam bentuk injeksi untuk infeksi serius kalau obat lain tidak berguna. Walaupun demikian, obat ini dapat menimbulkan beberapa efek samping yang serius, termasuk merusak pendengaran dan ginjal. Efek samping ini akan sering terjadi pada pasien yang berumur lanjut.<br />
7. Linezolid<br />
Linezolid digunakan untuk mengobati infeksi termasuk pneumonia,infeksi saluran kemih dan infeksi pada kulit dan darah. Linezolid termasuk golongan antibiotika oxazolidinon.Cara kerja dengan menghentikan perkembang biakan bakteri.<br />
· Sumber :<br />
· Antibiotika [online] http://www.tiscali.co.uk. diakses pada tanggal 15 November 2009<br />
·http://www.nlm.nih.gov. diakses pada tanggal 15 November 2009<br />
· http://apotik.medicastore.com/diakses pada tanggal 15 November 2009<br />
· Buku Farmakologi dan Terapi, edisi 4, Bagian Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia 1995.<br />
· Wikipedia the free encyclopaedia. Penicillin [Online]. URL:http://en.wikipedia.org/wiki/Penicillindiakses pada tanggal 15 November 2009.<br />
· Isolasi dan Pembiakan Bakteri. http//:totobe.net diakses pada tanggal 23 Oktober 2009<br />
· Michael J. Pelczar, dan E.C.S. Chan. 2008. Dasar-dasar Mikrobiologi. Ui-Press : Jkarta<br />
· Buku Ajar Mikrobilogi Kedokteran. Binarupa Aksara: Jakarta.1994</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fendhyuhamka.wordpress.com/424/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fendhyuhamka.wordpress.com/424/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fendhyuhamka.wordpress.com/424/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fendhyuhamka.wordpress.com/424/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fendhyuhamka.wordpress.com/424/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fendhyuhamka.wordpress.com/424/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fendhyuhamka.wordpress.com/424/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fendhyuhamka.wordpress.com/424/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fendhyuhamka.wordpress.com/424/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fendhyuhamka.wordpress.com/424/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fendhyuhamka.wordpress.com/424/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fendhyuhamka.wordpress.com/424/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fendhyuhamka.wordpress.com/424/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fendhyuhamka.wordpress.com/424/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fendhyuhamka.wordpress.com&amp;blog=27962135&amp;post=424&amp;subd=fendhyuhamka&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fendhyuhamka.wordpress.com/2011/10/26/penggolongan-antibiotika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f7cf04005f74b549f4ef5bcf4e193d46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fendhyuhamka</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fendhyuhamka.files.wordpress.com/2011/10/images2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">images</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
